Sukses

Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah pada PPKM Level 2 dan Level 1

PPKM Level 2 dan Level 1 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM Level kembali diperpanjang di seluruh wilayah Indonesia. PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang seminggu, yaitu dari tanggal 7 September hingga 13 September 2021. Sementara itu, penerapan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu hingga 20 September 2021.

Dalam periode perpanjangan PPKM kali ini, sudah banyak daerah yang turun level dari PPKM Level 4 dan Level 3. Bahkan sudah lebih dari 100 daerah Kabupaten/kota sudah menerapkan PPKM Level 2. Ada juga beberapa daerah yang menerapkan PPKM Level 1.

Hal ini tentunya berimbas pada penerapan pembatasa di daerah-daerah tersebut yang tentunya tidak akan seketat PPKM Level 4 dan 3. PPKM Level 2 dan Level 1 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Hal ini juga merujuk pada kriteria level PPKM berdasarkan assesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 41 Tahun 2021, Rabu (8/9/2021) tentang kriteria zonasi pengendalian wilayah pada PPKM Level 2 dan Level 1.

2 dari 3 halaman

Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah pada PPKM Level 2 dan Level 1

PPKM dengan kriteria Level 2 dan Level 1 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT ada PPKM Level 2 dan 1:

Zona Hijau

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID -19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

3 dari 3 halaman

Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah pada PPKM Level 2 dan Level 1

Zona Merah

 Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

- Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

- Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID -19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial.

- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pengaturan lebih lanjut hal -hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID -19 Nasional.