Liputan6.com, Jakarta PPKM level 3 Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 13 September 2021 membawa sejumlah keloggaran dan penyesuaian. Aturan terbaru dalam PPKM periode ini di antaranya adalah uji coba protokol kesehatan di tempat wisata. Nantinya akan ada 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 yang akan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan (PPKM) level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dalam keterangan yang diberikan Luhut, nantinya lokasi wisata ini akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk penerapan protokol kesehatan. Aturan uji coba pembukaan tempat wisata ini tertuang dalam Imendagri No 39 tahun 2021. Dalam aturan baru ini diberlakukan persyaratan pembukaan tempat wisata.
Berikut aturan uji coba pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 Jawa-Bali, dirangkum Liputan6.com dari Imendagri No 39 tahun 2021, Rabu(8/09/2021).
Aturan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata
Berikut aturan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali:
Daftar tempat wisata
Tempat wisata yang akan menerapkan uji coba ini akan ditentukan langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurut keterangan Luhut Binsar Pandjaitan, akan ada 20 tempat wisata yang akan dibuka dengan menerapkan aturan uji coba ini.
"Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" bunyi Imendagri No 39 tahun 2021 yang resmi berlaku pada Selasa(7/09/2021).
Pengecualian pengunjung
Untuk saat ini anak yang berumur kurang dari 12 tahun masih dilarang memasuki tempat wisata yang akan melakukan uji coba.
Advertisement
Aturan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata
Penggunaan PeduliLindungi
Dalam penerapannya, uji coba akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining. Penggunaan PeduliLindungi ini diterapkan baik untuk pengunjung maupun pegawai di tempat wisata. Untuk bisa masuk, pengunjung nantinya harus melakuakan check in dengan aplikasi PeduliLindungi.
Protokol kesehatan
Selama uji coba pembukaan tempat wisata ini, pengunjung dan pegawai wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,dan Kementerian Kesehatan.
Daftar daerah PPKM level 3 Jawa-Bali terbaru
Berikut daftar daerah PPKM level 3 terbaru Jawa-Bali sampai 13 September 2021:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Jawa Barat
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang
Advertisement
Daftar daerah PPKM level 3 Jawa-Bali terbaru
Berikut daftar daerah PPKM level 3 terbaru Jawa-Bali sampai 13 September 2021:
Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kota Blitar
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Aturan terbaru PPKM level 3 Jawa-Bali
Penggunaan PeduliLindungi untuk masuk supermarket dan hypermarket
Mulai 14 September 2021, pengunjung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Aturan makan di tempat
Pada PPKM level 3 periode ini, durasi makan di tempat di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperpanjang menjadi 60 menit. Sebelumnya, aturan durasi makan maksimal hanya 30 menit. Tempat makan ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas.
PeduliLindungi di rumah makan ruang terbuka
PeduliLindungi juga mulai digunakan untuk syarat masuk di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka. Kategori tempat ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Jenis tempat ini boleh menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 50%. waktu makan maksimal juga diperpanjang menjadi 60 menit.
Advertisement