Sukses

Masih PPKM Level 4, Ini Sederet Aturan Baru di Kabupaten/Kota Bali

Aturan baru PPKM level 4 di kabupaten/kota Bali ini sesuai Imendagri nomor 39 tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang sepekan sampai 13 September 2021. Kabupaten/kota Bali merupakan wilayah aglomerasi yang masih berstatus PPKM level 4. Apa saja aturan terbaru PPKM level 4 di kabupaten/kota Bali?

Sederet aturan baru di kabupaten/kota Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021.

Tak sama dengan aturan baru PPKM level 4 di Jawa, dalam Imendagri nomor 39 dijelaskan secara khusus untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Berikut Liputan6.com ulas tentang aturan baru PPKM level 4 di kabupaten/kota Bali sesuai Imendagri nomor 39 tahun 2021, Kamis (9/9/2021).

2 dari 4 halaman

Aturan Baru PPKM Level 4 di Kabupaten/Kota Bali

Wilayah kabupaten/kota Bali yang masih berstatus PPKM level 4 sampai 13 September 2021 mulai melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Aturan baru PPKM level 4 di kabupaten/kota Bali ini berbeda dengan wilayah Jawa.

Berikut ketentuannya:

1. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan memperbolehkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari pukul 10.00 sampai pukul 21.00 waktu setempat.

2. Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk berkegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan untuk kepentingan skrining terhadap pengunjung dan pegawai yang bersangkutan.

3. Meski sudah dilakukan uji coba di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, aturan baru PPKM level 4 di kabupaten/kota Bali masih belum dilonggarkan bagi penduduk usia di bawah 12 tahun dan usia di atas 70 tahun.

4. Tempat yang masih harus ditutup adalah bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

5. Aturan baru PPKM level 4 di kabupaten/kota Bali khusus tempat makan, restoran, dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan belum boleh makan di tempat, artinya hanya diperkenankan delivery/take away/dibawa bungkus.

3 dari 4 halaman

Aturan PPKM Level 4 di Kabupaten/Kota Bali Lainnya

6. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan jarak jauh.

7. Sektor non esensial masih dilakukan WFH (Work From Home) 100 persen.

8. Kegiatan esensial boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (khusus pelayanan masyarakat) dan 25 persen (khusus pelayanan perkantoran).

9. Ekspor bagi perusahaan wajib menunjukkan contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain.

10. Khusus ekspor di perkantoran untuk mendukung operasional maksimal kapasitas 10 persen, prokes ketat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan kegiatan makan kaeyawan tidak boleh bersamaan.

11. Kegiatan esensial di sektor pemerintahan mengikuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

12. Sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen (khusus pelayanan masyarakat) dan 25 persen (khusus perkantoran biasa).

13. Seluruh kegiatan kritikal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung.

14. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dilakukan 100 persen.

15. Di tempat ibadah sepeerti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes ketat dan sesuai aturan Kementerian Agama.

16. Tempat wisata atau area publik lainnya tutup sementara.

17. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

18. Transportasi umum maksimal 50 persen dengan prokes ketat.

19. Resepsi pernikahan ditiadakan.

4 dari 4 halaman

Aturan Masuk Supermarket Jawa-Bali PPKM Level 4

1. Toko kebutuhan sehari-hari wilayah PPKM level 4, pengunjung 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat

Berlaku mulai 7 September 2021, aturan masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas  pengunjung 50% (lima puluh persen).

2. Toko non-kebutuhan sehari-hari wilayah PPKM level 4, pengunjung 50 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat

Aturan masuk supermarket atau pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari berlaku mulai 7 September 2021, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

3. Khusus supermarket dan hypermarket wilayah PPKM level 4, wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

4. Apotek wilayah PPKM level 4, bisa buka 24 jam

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Toko lainnya wilayah PPKM level 4 buka sampai pukul 21.00 waktu setempat

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Video Terkini