Liputan6.com, Jakarta Syarat terbaru naik KRL penting diketahui. Selama PPKM, KAI Commuter menyesuaikan operasionalnya dengan syarat tertentu. Namun, mulai 8 September 2021, KAI Commuter resmi memberlakukan syarat terbaru untuk naik KRL.
Jika selama PPKM calon penumpang harus menunjukkan dokumen seperti STRP dan surat keterangan lainnya, kini aturan tersebut sudah tak berlaku lagi. Sebagai gantinya, calon penumpang KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Advertisement
Baca Juga
Perubahan syarat naik KRL ini juga menjadikan KRL bisa diakses masyarakat selain di sektor kritikal maupun esensial. Seluruh aturan naik KRL di masa pandemi juga masih berlaku. Seperti apa syarat terbaru naik KRL?
Simak syarat terbaru naik KRL dan penerapan protokol kesehatannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(9/09/2021).
Syarat terbaru naik KRL cukup pakai kartu vaksin
Syarat terbaru naik KRL saat ini adalah wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto di gawai. Saat menunjukkan kartu vaksin ke petugas, pastikan juga menunjukkan KTP sebagai verifikasi.
Lalu bagaimana bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi? Bagi para pengguna KRL yang belum divaksin karena alasan medis atau yang menjadi penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Sebelumnya selama PPKM diperpanjang, KRL hanya boleh diakses oleh penumpang yang bekerja pada sektor kritikal, esensial, dan keadaan mendesak dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
Advertisement
Berlaku mulai 8 September 2021
Mulai Rabu 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL. Namun, sampai 10 September 2021 yang merupakan masa sosialisasi, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. Selanjutnya, mulai 11 September 2021, dokumen perjalanan sudah tidak berlaku dan penumpang cukup menunjukkan sertifikat vaksin dan KTP.
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Senin(7/09/2021).
Syarat sertifikat vaksin ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Penggunaan PeduliLindungi
Penggunaan PeduliLindungi bagi calon penumpang juga masih diberlakukan. Bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka penumpang akan diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal. Penerapan uji coba penggunaan PeduliLindungi untuk naik KRL ini mulai diterapkan di sejumlah stasiun di Jakarta dan Bekasi.
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.
KAI Commuter mengimbau untuk tetap menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan.
Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta – Solo, dan Kutoarjo. Pada stasiun ini, penumpang cukup menunjukkan sertifikat vaksin dan KTP.
Advertisement
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk naik KRL
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk naik KRL sama seperti ketika menggunakan aplikasi ini untuk masuk pusat perbelanjaan. Calon penumpang harus mengunduh dan melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi PeduliLindungi.
Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login. Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk. Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas.
Pengguna dapat mencoba scan kode QR di stasiun. Para pengguna hanya perlu melakukan check in ketika memasuki stasiun, dan tidak perlu melakukan check out di stasiun tujuan.
Aturan tambahan
Sebagai tambahan, KAI Commuter menerapkan sejumlah aturan pada calon penumpang dengan kriteria tertentu. Untuk lansia dan penumpang dengan bawaan besar misalnya, hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk. Sementara untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Saat ini KAI Commuter juga masih belum memperbolehkan balita untuk naik KRL. Selain itu, saat di kereta penumpang tidak diperbolehkan untuk berbicara. KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.
Advertisement