Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pusat menilai penanganan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah baik sehingga seluruh kabupaten/kota di DIY kini statusnya turun ke PPKM level 3.
Sebagai turunan dari kebijakan tersebut, sejumlah pelonggaran dilakukan. Salah satunya terkait aturan berkegiatan di tempat umum, termasuk belanja di supermarket atau pasar tradisional.
Dikutip Liputan6.com Kamis (9/9/2021) dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat beberapa penyesuaian untuk belanja di supermarket dan pasar tradisional di wilayah PPKM Level 3, termasuk Yogyakarta.
Advertisement
Aturan dan Protokol kesehatan supermarket dan Pasar Tradisional
Supermarket diizinkan buka maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Selain itu wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai per 14 September 2021.
Pengunjung yang akan masuk supermarket wajib scan barcode pedulilindungi.id. Salah satu syarat bagi pengunjung yang boleh masuk yakni yang memiliki barcode hijau dan kuning pada aplikasi PeduliLindungi. Sementara orang yang barcodenya merah dilarang masuk.
Kode merah dalam barcode pedulilindungi.id diartikan pengunjung tersebut belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung tersebut dalam kondisi terpapar Covid-19.
Sementara itu untuk peraturan di pasar tradisional ditekankan pada jam buka dan kapasitas pengunjung. Pasar diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung pun maksimal 50%.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun selalu mengimbau masyarakat untuk mentaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Semua orang wajib mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak penting.
Hal ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia.
Advertisement