Sukses

Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas saat PPKM, Ini Saran WHO

Pimpinan Teknis COVID-19 WHO, Maria Van Kerkhove mengatakan pembukaan pembelajaran tatap muka tidak bisa menunggu hingga kasus COVID-19 nol.

Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas saat PPKM mulai diberlakukan sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

Bagaimana panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas saat PPKM? Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya dilakukan di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1. Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 dan nomor 41 Tahun 2021.

Epidemiolog yang juga Pimpinan Teknis COVID-19 WHO, Maria Van Kerkhove mengatakan pembukaan pembelajaran tatap muka tidak bisa menunggu hingga kasus COVID-19 nol. Saat sekolah kembali mengadakan pembelajaran tatap muka harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tetap aman dari penularan COVID-19.

Berikut Liputan6.com ulas tentang panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat PPKM dari berbagai sumber, Jumat (10/9/2021).

2 dari 3 halaman

Saran WHO Soal Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Terlepas dari aturan PTM terbatas saat PPKM yang sudah ditetapkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga memberikan sejumlah masukan sebagai upaya memastikan siswa-siswi yang beraktivitas di sekolah aman.

"Saat ini sudah banyak negara yang sudah membuka sekolah, bahkan memprioritaskan pembukaan sekolah. Jadi, jika Anda dapat mengontrol penularan di komunitas tersebut, ini akan memudahkan Anda dalam memastikan bahwa orang yang bekerja dan bersekolah di sekolah tersebut aman," kata Maria pada Live Twitter WHO, Selasa (7/9/2021).

1. Sekolah harus paham tentang pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi. Mulai dari menjaga jarak, pemakaian masker, serta memastikan adanya disinfeksi dan ventilasi yang baik di sekolah tersebut.

2. Orangtua dan anak-anak juga memiliki peran penting dalam menjaga jarak dan meminimalkan jumlah interaksi yang tidak diperlukan, demi menjaga sekolah agar tetap dapat menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka.

3. Maria mengatakan sebelum sekolah dibukan untuk tatap muka pastikan bahwa orang yang bekerja dan bersekolah di sekolah tersebut aman dari virus Corona. Salah satunya juga dengan vaksinasi COVID-19. 

4. Memperhatikan ketersediaan fasilitas yang mendukung aktivitas pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19 ini, selain disinfektan. Seperti, ventilasi yang memadai dan tingkatkan pasokan aliran udara total ke ruang yang ditempati.

3 dari 3 halaman

Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Bagi tenaga pendidik, vaksinasi COVID-19 wajib dilakukan sebagai salah satu syarat pembelajaran tatap muka selama PPKM diperpanjang. Bagaimana dengan siswa? Syarat vaksinasi yang diberlakukan berbeda antara guru dan siswa.

Menurut penjelasan Nadiem, vaksinasi COVID-19 bagi siswa bukan syarat pembelajaran tatap muka saat PPKM karena untuk mencapainya masih sulit. Saat ini vaksinasi anak baru diperuntukkan bagi yang berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac.

Perhatikan panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, bahwa pembelajaran tatap muka saat PPKM diperpanjang bila ditemukan kasus COVID-19 di sekolah, maka kegiatan belajar mengajar dihentikan. Instruksi ini dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan (jika ditemukan kasus Covid-19) dilakukan paling singkat 3x24 jam," demikian panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang tertulis dalam SKB 4 menteri tersebut.

Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama.

Berikut panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas saat PPKM lanjutannya:

1.  Kondisi Kelas

- Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

- Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

- Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

2. Jam Pembelajaran

Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas untuk jumlah hari dan jam pembelajaran. Aturan ini disesuaikan dengan pembagian rombongan belajar (shif), ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Perilaku Wajib

- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

- Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.

- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizcr).

- Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima)meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

- Menerapkan etika batuk/ bersin.

4. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan

- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.

- Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, kantin tidak boleh buka. Siswa dan guru disarankan membawa makanan/minuman dari rumah dengan menu gizi seimbang.

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah sesuai panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas tidak diperbolehkan, seperti orang tua menunggu siswa, istirahat di luar sekolah, dan pertemuan orang tua siswa.

8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetep menerapkan protokol kesehatan.

Video Terkini