Sukses

Tak Pakai Masker, Eks PM Australia Tony Abbott Didenda Rp 5,2 Juta

Ia kedapatan tak memakai masker saat di tempat umum.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Perdana Menteri Australia Tony Abbott didenda polisi negara bagian New South Wales (NSW) sebanyak AUS$ 500 atau setara Rp 5,2 juta.

Hal itu karena ia kedapatan tak memakai masker saat di tempat umum, yang masih menjadi salah satu protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19.

Foto dirinya yang tidak menggunakan masker saat di pinggiran Kota Sydney, Australia beredar di media sosial. dalam potret tersebut terlihat Abbott tengah berbincang dengan seorang kerabatnya tanpa menggunakan masker di dekat pantai di Fairy Bower, Manly.

Polisi NSW mengatakan, "pria itu tidak mengenakan masker saat di depan umum di Fairy Bower, Manly Beach" pada pagi Rabu, 8 September 2021.

Saksi mata yang melihat langsung Abbott saat itu kepada News.com.au mengatakan sang mantan perdana menteri tetap berbicara tanpa masker dengan temannya untuk waktu yang cukup lama.

2 dari 2 halaman

Patuhi protokol kesehatan

Sementara itu, Tony Abbott mengatakan dia yakin telah bertindak sesuai hukum dan mematuhi protokol kesehatan, tetapi dia tidak akan menentang denda, seperti dikutip Liputan6.com dari laman 9News.com.au, Senin (13/9/2021).

"Saya percaya bahwa saya baik-baik saja menjalani hukum, ditafsirkan secara wajar," kata Abbott.

"Tapi saya tidak akan menentang denda karena saya tidak ingin membuang waktu polisi lebih jauh." pungkasnya.

Saat ini pemerintah Australia masih mewajibkan penggunaan masker menyusul tren infeksi Covid-19 di Negeri Kanguru yang masih melonjak akibat penyebaran varian Delta virus corona.

Setali tiga uang dengan Australia, Pemerintah Indonesia sendiri saat ini juga masih menerapkan protokol kesehatan 5M untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19. Masyarakat terus diimbau untuk mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta menghindari mobilitas yang tidak penting.