Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM Level kembali diperpanjang oleh pemerintah di daerah Jawa-Bali. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers yang dilakukan secara daring.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, dilakukan berbagai penyesuaian aturan dari yang sebelumnya. Salah satnya adalah pemerintah memperbolehkan bioskop di daerah level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers soal PPKM diperpanjang, Senin (13/9/2021).
Pembukaan kembali bioskop ini tentunya dilakukan dengan berbagai aturan tertentu. Setiap pengunjung maupun pegawai wajib memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk bisa masuk ke bioskop. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.42 Tahun 2021, Rabu (15/9/2021) tentang aturan lengkap masuk bioskop saat PPKM diperpanjang.
Aturan Lengkap Masuk Bioskop saat PPKM Diperpanjang
Penyesuaian aturan terbaru PPKM Level 3 dan 2 di daerah Jawa-Bali sudah membolehkan bioskop buka. Hal ini tercantum dalam Inmendagri No. 42 Tahun 2021. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3. Pengunjung usia  di bawah 12 tahun dilarang masuk.
4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan.
Walaupun bioskop sudah boleh buka dengan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Advertisement
Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Â
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Â
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Â
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Boyolali
Â
Â
D.I. Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Â
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Â
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Â
Jawa Barat
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kapupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kota Banjar
Â
Jawa Tengah
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Blora
- Kota Tegal
Â
Jawa Timur
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
Advertisement