Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 14 hingga 20 September 2021. Sejalan dengan itu, ada beberapa peraturan aktivitas masyarakat yang dilonggarkan maupun diketatkan.
Baca Juga
Advertisement
Meski PPKM Jawa Bali diperpanjang, banyak daerah yang diturunkan dari level 4. Di Jawa Bali kini tidak ada daerah yang berstatus PPKM Level 4. Provinsi Bali yang pekan lalu berstatus PPKM level 4, kini turun ke level 3.
Selain menurunkan status PPKM di sejumlah daerah, pemerintah juga melonggarkan sejumlah ketentuan saat PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021. Meski demikian, juga ada pengetatan aturan disejumlah daerah.
Berikut ini penjelasan mengenai daftar pelonggaran dan pengetatan aturan aktivitas masyarakat selama PPKM Level 2-4 di pulau Jawa-Bali, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (15/9/2021).
Pelonggaran Aturan Aktivitas Masyarakat Selama PPKM Level di Jawa-Bali
1. Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50% di kota level 2 dan 3, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop.
2. Penambahan pembukaan tempat wisata di kota level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Advertisement
Pengetatan Aturan Aktivitas Masyarakat Selama PPKM Level 4-2 Di Jawa-Bali
1. Mendorong kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi industri yang belum maksimal penerapannya.
2. Pemberlakukan kebijakan pelat nomor kendataan ganjil genap di kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.
3. Perjalanan dari luar negeri, pelaku perjalanan wajib vaksin, tes PCR 3 kali, dan karantina selama 8 hari. Pintu masuk dari luar negeri hanya lewat Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.
Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 3 di Pulau Jawa-Bali
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen , kecuali untuk:
a. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
a. Keuangan dan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
c. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Lalu 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Kegitan kantor dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang, dan makan karyawan tidak bersamaan.
4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti:
a. Kesehatan dan keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
b. Penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen staf.
c. Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021.
8. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
12. Dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
b. Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
c. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
13. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
a. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan nomor 7 dan 11 poin kedua, serta dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
b. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.
c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
d. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
e. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk. Kemudian dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
14. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
16. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
17. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
c. Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
d. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
e. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
18. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:
a. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
b. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
c. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
e. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
f. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
g. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
h. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
19. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
20. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
21. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
b. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
c. Ketentuan PCR, kartu vaksin, dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
d. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis satu.
e. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
22. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
23. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Advertisement
Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali
1. Sekolah dan Kantor
Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk sekolah dan kantor, diantaranya:
a. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
d. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 75% staf di lokasi terkait dan 50% pelayanan administrasi perkantoran.
e. Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
f. Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 75% staf di fasilitas produksi/pabrik, 50% pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
g. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
h. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.
i. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan sampah) beroperasi 100% pada fasilitas produksi dan maksimal 50% staf dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.
2. Pasar dan PKL
Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk pasar, supermarket dan PKL diantaranya:
a. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
b. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021 Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
3. Warung Makan, Restoran, Mal dan Waktu Makan
Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk warung makan, restoran, mal, dan waktu makan diantaranya:
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
b. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan yaitu protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50%.
d. Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.
e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: Maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.
4. Tempat Ibadah, Fasilitas Umum, Tempat Wisata, dan Resepsi Pernikahan
Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial, dan resepsi pernikahan diantaranya:
a. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%.
b. Tempat ibadah kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
c. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50%, dan pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.
d. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dan anak usia kurang dari 12 tahun di larang masuk. Serta, menerapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
e. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
f. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.