Sukses

Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM Diperpanjang, Wajib Pakai Peduli Lindungi

Ada sedikit perubahan syarat perjalanan internasional.

Liputan6.com, Jakarta Syarat perjalanan internasional selama PPKM penting diketahui. Selama PPKM, pemerintah melalui Kemenhub melakukan pembatasan perjalanan internasional baik melalui darat, laut, dan udara. Selama PPKM sampai 20 September 2021 terdapat sejumlah aturan baru yang berlaku. 

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

Namun, ada adendum yang diberikan dalam SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Addendum berisi sejumlah perubahan syarat perjalanan internasional selama PPKM diperpanjang pada periode ini.

“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).

Berikut syarat terbaru perjalanan internasional selama PPKM diperpanjang, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(16/09/2021).

2 dari 6 halaman

Penggunaan Peduli Lindungi

Dalam aturan syarat perjalanan internasional terbaru, pelaku perjalanan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai alat skrining. Aturan terbaru mengimbau setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pada detail addendum ada klausul yang berbunyi:

"Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia."

3 dari 6 halaman

Tes PCR

Syarat perjalanan internasional selanjutnya adalah pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan dan saat kedatangan.

Untuk tes PCR pada H-3 sebelum perjalanan, dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan. Sementara untuk tes PCR saat kedatangan, dilakukan setelah penumpang sampai tujuan.

Pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

4 dari 6 halaman

Karantina

Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedangkan, WNI pelaku perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi diwajibkan melakukan karantina selama 14 x 24 jam.

Jika hasil tes PCR selama 7 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 8. Pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanan, dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan.

5 dari 6 halaman

Pembatasan pintu kedatangan

Selama pandemi, khususnya masa PPKM, pintu kedatangan perjalanan internasional hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.

Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Adapun pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

6 dari 6 halaman

Aturan untuk WNA

Untuk WNA yang akan masuk ke Indonesia, biaya karantina ditanggung secara mandiri. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.

Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Video Terkini