Liputan6.com, Jakarta Korupsi adalah sebuah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu, yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Â
Baca Juga
Pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Advertisement
Penyebab korupsi bisa bermacam-macam, tergantung konteksnya. Biasanya media sering mempublikasikan kasus korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan. Pada faktanya, korupsi sebenarnya telah terjadi dari hal paling sederhana sampai hal-hal yang lebih kompleks.
Korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional, serta pembangunan nasional. Setiap tahun bahkan mungkin setiap bulan, banyak pejabat pemerintah yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/9/2021) tentang korupsi adalah.
Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi bisa kamu temui dalam berbagai macam perspektif. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, korupsi bisa terjadi dari segi kehidupan mana pun, tidak hanya pada pemerintahan. Akibatnya korupsi juga berkembang degan begitu banyak definisi. Secara internasional belum ada satu definisi yang menjadi satu-satunya acuan di seluruh dunia tentang apa yang dimaksud dengan korupsi.
Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling. Menurut kamus Oxford, korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sedangkan menurut hukum di Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Dalam arti yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.Â
Advertisement
Penyebab Korupsi (Faktor Internal)
Ketika perilaku konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih bertujuan pada materi, maka hal tersebut dapat meningkatkan terjadinya permainan uang yang menjadi penyebab korupsi. Korupsi adalah tindakan yang tidak akan pernah putus terjadi apabila tidak ada perubahan dalam memandang kekayaan. Semakin banyak orang yang salah mengartikan tentang kekayaan, maka akan semakin banyak pula orang yang melakukan korupsi.
Ada dua faktor utama penyebab korupsi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal penyebab korupsi adalah sebagai berikut:
1. Faktor Internal
Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi seseorang. Hal ini biasanya ditandari dengan adanya sifat manusia yang dibagi menjadi dua aspek, yaitu:
a. Berdasarkan aspek perilaku individu
- Sifat tamak/rakus
Sifat tamak atau rakus merupakan sifat manusia yang merasa selalu kurang dengan apa yang telah dimilikinya, atau bisa juga disebut dengan rasa kurang bersyukur. Orang yang tamak memiliki hasrat untuk menambah harta serta kekayaannya dengan melakukan tindakan yang merugikan orang lain seperti korupsi.
- Moral yang kurang kuat
Orang yang tidak memiliki moral yang kuat tentunya akan mudah tergoda melakukan perbuatan korupsi. Salah satu penyebab korupsi ini merupakan tonggak bagi ketahanan diri seseorang dalam kehidupannya. Bila seseorang memang sudah tidak memiliki moral yang kuat, atau kurang konsisten bisa menyebabkan mudahnya pengaruh dari luar masuk ke dalam dirinya.
- Gaya hidup yang konsumtif
Gaya hidup tentunya menjadi salah tu penyebab korupsi yang disebabkan oleh faktor eksternal. Bila seseorang memiliki gaya hidup yang konsumtif dan pendapatannya lebih kecil dari konsumsinya tersebut, maka hal ini akan menjadi penyebab korupsi. Tentunya hal ini sangat erat kaitannya dengan pendapatan seseorang.
b. Berdasarkan aspek sosial
Berdasarkan aspek sosial bisa menyebabkan sesorang melakukan tindak korupsi. Hal ini bisa terjadi karena dorongan dan dukungan dari keluarga, walaupun sifat pribadi seseorang tersebut tidak ingin melakukannya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan untuk melakukan korupsi, bukannya memberikan hukuman.
Penyebab Korupsi (Faktor Eksternal)
Faktor eksternal penyebab korupsi lebih condong terhadap pengaruh dari luar di antaranya bisa kamu lihat dari beberapa aspek:
- Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Penyebab korupsi dalam aspek ini adalah ketika nilai nilai dalam masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama ketika adanya korupsi adalah mereka sendiri. Selain itu, masyarakat juga kurang menyadari kalau mereka sedang terlibat korupsi.
Korupsi tentunya akan bisa dicegah dan diberantas bila ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut. Untuk itu, diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran dalam menanggapi korupsi ini bagi masyarakat.
- Aspek ekonomi
Aspek ekonomi hampir mirip dengan perilaku konsumtif pada faktor internal. Bedanya, disini lebih ditekankan kepada pendapatan seseorang, bukan kepada sifat konsumtifnya. Dengan pendapatan yang tidak mencukupi, bisa menjadi penyebab korupsi dilakukan seseorang.
- Aspek politis
Pada aspek politis, korupsi bisa terjadi karena kepentingan politik serta meraih dan mempertahankan kekuasaan. Biasanya dalam aspek politis ini bisa membentuk rantai rantai penyebab korupsi yang tidak terputus. Dari seseorang kepada orang lainnya.
- Aspek organisasi
Dalam aspek organisasi, penyebab korupsi bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurang adanya keteladan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, serta kelemahan sistim pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.
Advertisement
Dampak Korupsi Terhadap Suatu Negara
Korupsi merupakan sebuah tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan beberapa dampak negatif sebagai berikut:
1. Melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara
2. Menurunnya investasi
3. Meningkatnya kemiskinan
4. Meningkatmya ketimpangan pendapatan
5. Menurunkan tingkat  kebahagiaan masyarakat suatu negara.
Korupsi memberikan dampak buruk yang sangat besar terhadap  masyarakat Indonesia di berbagai lini kehidupan. Mulai dari dampak terhadap ekonomi, sosial,  birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi,  penegakan  hukum, pertahanan dan keamanan, dan juga  terhadap lingkungan hidup.
Berikut beberapa dampak korupsi terhadap ekonomi:
- Penurunan produktivitas. Lesunya pertumbuhan ekonomi dan tidak adanya investasi, membuat produktifitas menurun. Hal ini  menghambat perkembangan sektor industri dan  produksi untuk bisa berkembang lebih baik.
- Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos  niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal,  ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat  korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena  penyelidikan.
- Rendahnya kualitas barang dan jasa untuk publik. Jalan rusak, jembatan ambruk, kereta api terguling,  beras tidak layak makan, ledakan tabung gas, bahan  bakar merusak kendaraan masyarakat, angkutan umum  tidak layak, bangunan sekolah ambruk, adalah  kenyataan rendahnya kualitas barang dan jasa  sebagai akibat korupsi.
- Menurunnya pendapatan dari sektor pajak. APBN sekitar 70 persen dibiayai oleh pajak. Pajak  Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang paling banyak menyumbang. Penurunan pendapatan dari sektor pajak diperparah dengan kenyataan bahwa banyak sekali oknum pegawai dan pejabat pajak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
- Hutang negara meningkat. Korupsi yang terjadi di Indonesia akan meningkatkan  hutang luar negeri semakin membengkak.Â