Sukses

Aturan Lengkap Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia Selama PPKM Diperpanjang

Penyesuaian kembali dilakukan pada aturan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Penyesuaian kembali dilakukan pada aturan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini mencakup perjalanan dari luar negeri menggunakan transportasi darat, laut, dan udara. Penyesuaian aturan ini dilakukan seiring dengan perpanjangan PPKM sampai tanggal 20 September 2021. 

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh setiap orang yang ingin masuk ke Indonesia dari luar negeri selama PPKM, seperti yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini bertujuan untuk memperketat arus masuk demi mengantisipasi penyebaran varian baru virus COVID-19, termasuk varian Mu (B.1.621), melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

Pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di jakarta, dikutip Kamis (16/9/2021).

Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No. 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/9/2021) tentang aturan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.

2 dari 3 halaman

Pembatasan Pintu Masuk Perjalanan Penumpang Internasional

Sebelum mengenali aturan lengkap perjalanan internasional, baik itu syarat kesehatan maupun kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia, kamu perlu mengetahui pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional terlebih dahulu. Seperti Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 42 Tahun 2021, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.

2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan.

3. Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong.

4. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3, dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.

3 dari 3 halaman

Aturan Lengkap Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia

Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang di antaranya sebagai berikut:

1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan. RTPCR pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. Serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

6. Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.

8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

Video Terkini