Sukses

Cara Lapor Sertifikat Vaksin Belum Keluar di Pedulilindungi

Cara mudah melaporkan sertifikat vaksin Covid-19 belum keluar di PeduliLindungi.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kendala mengenai sertifikat vaksinasi COVID-19 banyak dikeluhkan masyarakat, terutama yang belum keluar sertifikat vaksin di website ataupun aplikasi PeduliLindungi padahal sudah melakukan vaksin.

Cara lapor sertifikat vaksin belum keluar ini jadi informasi penting bagi masyarakat. Terlebih bagi mereka yang baru saja menerima dosis vaksin COVID-19. Apalagi sekarang sertifikat vaksin Covid-19 merupakan syarat wajib dalam semua kegiatan di luar rumah.

Terlebih dengan uji coba pembukaan wisata hingga mal menambah kian banyak orang berbondong-bondong menyiapkan sertifikat vaksin COVID-19. Meski begitu sertifikat vaksin yang belum keluar jadi salah satu masalah yang penting untuk diketahui.

Untuk lebih rinci, berikut ini beberapa cara lapor mengenai sertifikat vaksin Covid-19 yang belum keluar di website ataupun aplikasi PeduliLindungi yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (19/9/2021).

2 dari 5 halaman

Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Keluar di PeduliLindungi

Ada 3 cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum keluar di PeduliLindungi, yaitu :

1. Cari Tahu Penyebabnya

Sebelum melaporkan soal sertifikat vaksin yang belum keluar, perlu dipahami secara umum sertifikat vaksin muncul 7-10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin COVID-19. Belum keluarnya sertifikat vaksin bisa juga disebabkan lantaran belum memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan, diantaranya:

a. Kunjungi https://pedulilindungi.id/ melalui handphone ataupun komputer.

b. Di pojok kanan atas, klik login/register. Kemudian, pilih 'buat akun PeduliLindungi'.

c. Isi identitas diri seperti nama lengkap dan nomor HP yang aktif saat mendaftar vaksinasi COVID-19.

d. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP.

e. Akun PeduliLindungi berhasil dibuat. Kamu sudah bisa login dan mengecek sertifikat vaksin COVID-19.

2. Lapor Via Email

Selanjutnya adalah mencari tahu kontak mana yang harus dihubungi saat sertifikat vaksin belum keluar. Jika dalam rentang 7-10 hari belum muncul, masyarakat bisa melaporkan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id. Bagaimana format e-mail-nya, berikut susunannya, yaitu:

a. Ketik nama lengkap.

b. Masukkan NIK KTP yang masih berlaku.

c. Masukkan tempat tanggal lahir.

d. Masukkan nomor HP yang masih aktif.

e. Tuliskan kendala/keluhan.

f. Melampirkan foto KTP, selfie juga foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmidzi menyatakan, agar e-mail dapat langsung diproses, user dapat langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, serta menjelaskan keluhannya. Dengan begitu, sertifikat vaksin dapat segera diproses.

3. Hubungi Via Call Center

Selain solusi di atas, cara lain untuk melaporkan soal kendala sertifikat vaksin belum keluar adalah dengan menghubungi pihak call center PeduliLindungi. Masyarakat bisa menghubungi nomor 119 guna melaporkan diri.

Ketika menghubungi pihak call center PeduliLindungi, sampaikan kendala kepada petugas. Nantinya petugas akan mengecek sertifikat vaksin dan memberikan solusi. Sebelum menghubungi call center, ada catatan khusus yang perlu diperhatikan. Pastikan nomor yang dihubungi sudah tepat demi mencegah dari penipuan yang mengatasnamakan call center PeduliLindungi.

3 dari 5 halaman

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

 

4 dari 5 halaman

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 3

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

5 dari 5 halaman

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Video Terkini