Sukses

Hak Warga Negara adalah Mendapatkan Penghidupan yang Layak, Simak UUDnya

Hak warga negara adalah suatu hal yang sangat penting untuk kamu kenali dan pahami.

Liputan6.com, Jakarta Hak warga negara adalah suatu hal yang diperoleh seseorang semenjak menjadi warga suatu negara. Hak warga negara ini lebih bersifat khusus, yang artinya ada hak-hak tertentu yang hanya bisa dimiliki seseorang apabila menjadi warga negara tertentu.

Hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Jadi, apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan yang ada, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara.

Hak warga negara adalah suatu hal yang sangat penting untuk kamu kenali dan pahami. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 26 sampai 34.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/9/2021) tentang hak warga negara adalah.

2 dari 6 halaman

Pengertian Hak

Hak adalah kebebasan yang dimiliki tiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.

Hak merupakan fitrah yang ada sejak seseorang lahir. Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang benar atas sesuatu. Contoh seorang warga negara memiliki hak untuk hidup, memiliki tempat tinggal, beragama, dan memiliki pendidikan yang layak.

Hak sendiri sering kali dikaitkan dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. HAM ini bersifat universal dan berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama, dan kedudukan.

3 dari 6 halaman

Hak Warga Nergara adalah

Kamu mungkin sudah memahami makna dari hak setelah membaca penjelasan sebelumnya. Sekarang, kamu juga perlu memahami makna dari hak warga negara adalah. Menurut KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Jadi, hak warga negara adalah hak-hak yang diperoleh oleh seseorang sebagai warga dari suatu negara. Hak warga negara adalah suatu hal yang lebih bersifat khusus daripada HAM artinya, ada hak-hak tertentu yang hanya bisa dimiliki seseorang apabila menjadi warga negara tertentu. Contohnya, di Indonesia hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dipilih menjadi presiden. Warga Negara lain tidak mempunyai hak tersebut di Indonesia. Namun, perlu digarisbawahi bahwa hak warga negara adalah suatu hal yang harus dapat memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM).

Di Indonesia, hak warga negara adalah suatu hal yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 26 sampai 34. Tidak seperti HAM, hak warga negara adalah suatu hal yang bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila orang tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Di dalam Pasal 26, disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara maka harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. 

4 dari 6 halaman

Hak Warga Negara Indonesia

Seperti Liputan6.kutip dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak warga negara adalah sebagai berikut:

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2).

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).

- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1).

- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.” (pasal 28B ayat 2).

- Hak untuk mengembangkan diri. “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” (pasal 28C ayat 1)

- “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” (pasal 28C ayat 2).

- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).

- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

5 dari 6 halaman

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak warga negara adalah suatu hal yang tidak dapat terlepas dari kewajiban. Begitu pula dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut kewajiban warga negara Indonesia:

- Wajib menaati hukum dan pemerintahan.

- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

6 dari 6 halaman

Hak dan Kewajiban pada UUD 1945

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.