Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di setiap daerah Indonesia memiliki indikator tertentu. Seperti yang telah diketahui, penerapan PPKM Level sudah dilakukan selama beberapa minggu. Kebijakan ini membawa dampak positif terhadap penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Penetapan level PPKM di suatu wilayah biasanya disampaikan setiap seminggu atau dua minggu sekali. Hal ini tentunya menilik pada indikator tertentu yang telah dikaji dan dievaluasi dengan saksama.
Penetapan level PPKM di suatu wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, indikator penetapan level PPKM di setiap wilayah ini juga melihat indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Advertisement
Indikator penurunan level PPKM pada suatu wilayah juga harus memenuhi beberapa ketentuan tertentu. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.43 Tahun 2021, Kamis (23/9/2021) tentang indikator penurunan level PPKM.
Indikator Penurunan Level PPKM
Penetapan level wilayah PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, indikator tersebut juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.
2. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.
3. Untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 12 September 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi pada angka 1 dan 2, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3.
Advertisement
Penetapan Level PPKM di Daerah Aglomerasi
Indikator penetapan level PPKM yang telah disebutkan sebelumnya juga digunakan pada daerah aglomerasi dan pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data. Perbedaannya, pada daerah aglomerasi akan ditentukan dengan melihat daerah dengan capaian vaksinasi terendah. Dilakukan juga penyesuaian pada penetapan level PPKM dengan beberapa indikator tertentu.
1. Wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, serta Bali.
Penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta untuk indikator capaian vaksinasi, penilaian terhadap wilayah aglomerasi akan mengikuti Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi terendah.
2. Penyesuaian tersebut (indikator penurunan level PPKM)  juga diterapkan pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/ Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID –19.