Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang pemerintah selama dua pekan, yakni mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Namun, ada beberapa pelonggaran, salah satunya ialah anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
Kendati demikian, Satgas Covid-19 mengimbau pada para orangtua jika kondisinya tidak terlalu mendesak, maka tidak perlu mengajak anak ke mal.
Advertisement
"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," terang Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Selasa (21/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Satgas menyatakan, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka orangtua atau pendampingnya harus selalu berhati-hati.
Orangtua diminta untuk menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.