Sukses

Deretan Wilayah PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali yang Menerapkan Ganjil Genap

Selama PPKM Diperpanjang, pemerintah telah mengganti kebijakan penyekatan dengan aturan gajil genap.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengganti kebijakan penyekatan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan aturan gajil genap. Aturan ganjil genap diterapkan di wilayah yang masuk dalam PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali.

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali, dan lanjutan Inmendagri No. 43 /2021 tentang pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata.  

Penerapan ganjil genap tak hanya berlaku bagi di DKI Jakarta dan sejumlah lokasi wisata, melainkan juga di kawasan Puncak Bogor, DIY, Bandung, kawasan Depok, Malang hingga Bali juga berencana menerapkan ganjil genap .

Berikut ini ulasan mengenai deretan wilayah PPKM Level 2-4 Jawa-Bali yang menerapakan rekayasa ganjil genap, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (24/9/2021).

2 dari 3 halaman

Deretan Wilayah PPKM Level 2-4 Jawa-Bali yang Sudah Menerapkan Ganjil Genap

1.  DKI Jakarta

Kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said. Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan mulai pukul 06:00 WIB hingga 20:00 WIB. Namun, penerapan ganjil genap juga tak hanya diterapkan di jalan protokol melainkan juga di tempat wisata. Adapun ruas yang dimaksud adalah kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Sistem ganjil genap di kawasan wisata berlaku dari hari Jumat hingga Minggu pukul 12:00 hingga 18:00 WIB.

2. Puncak, Bogor

Selain DKI Jakarta, kawasan puncak Bogor juga menerapkan aturan ganjil genap terutama di Jalan Gadog. Keputusan ini diberlakukan agar tidak terjadi penumpukan di tempat wisata Puncak, Bogor. Sistem ganjil genap di kawasan puncak Bogor diberlakukan selama 24 jam.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta mulai memberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin(20/09/2021). Kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan disejumlah lokasi wisata di Yogyakarta. Seperti di Kebun Binatang Gembira Loka, Tebing Breaksi, dan Hutan Pinus Mangunan.

Sistem uji coba ganjil genap di tiga tempat wisata tersebut diberlakukan mulai Jum’at pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. Tak hanya itu, ada satu tempat wisata di Yogyakarta yang menerapkan ganjil genap yaitu jalan Malioboro.

Penerapan ganjil genap ini akan diberlakukan setiap akhir pekan. Aturan ini akan berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Tujuan dari penerapan ganjil genap ini adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

4. Bandung

Bandung kembali menerapkan sistem ganjil genap guna melalukan pembatasan mobilitas di tengah pandemi Covid-19. Aturan ganjil genap tersebut akan berlaku bagi kendaraan roda empat. penerapan ganjil genap di Kota Bandung berada pada lima titik, yakni Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, dan Gerbang Tol Kopo. Kini lokasi ganjil genap di Kota Bandung bertambah menjadi enam titik. Ada penambahan titik lokasi ganjil genap di kawasan Terminal Ledeng. Penerapan sistem ganjil genap di Bandung ini diberlakukan selama PPKM diperpanjang.

3 dari 3 halaman

Deretan Wilayah PPKM Level 2-4 Jawa-Bali yang Akan Menerapkan Ganjil Genap

1.  Bali

Bali akan melakukan sistem ganjil genap berlaku mulai 25 September 2021. Sistem ganjil genap di Bali selama PPKM diperpanjang adalah bagi kendaraan roda empat dan roda dua dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

Lokasi ganjil genap di Bali untuk daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar adalah Jalan akses Pantai Matahari Terbit, Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah, Jalan Akses Pantai Segara, Jalan Akses Pantai Shindu, Jalan Akses Pantai Karang, Jalan Akses Pantai Semawang, dan Jalan Akses Pantai Merta Sari. Selain itu, ada juga lokasi ganjil genap di Bali untuk daerah tujuan wisata Kuta, Kabupaten Badung adalah sepanjang Jalan Pantai Kuta. Di mulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari.

Aturan di sejumlah lokasi ganjil genap di Bali tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI atau Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.

Aturan lainnya ialah lokasi ganjil genap di Bali untuk akses daerah wisata pantai dari Sanur hingga Kuta berlaku setiap hari Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif. Kemudian ganjil genap di Bali selama PPKM diperpanjang berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

Aturan yang akan diterapkan di lokasi ganjil genap di Bali, kendaraan yang diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil, dan berlaku sebaliknya pada tanggal genap. Sistem ganjil genap DTW di mulai pukul 06.30 sampai pukul 09.30 waktu setempat dan pukul 15.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.

2. Kawasan Depok

Aparat kepolisian berencana menerapkan aturan ganjil genap di Jalan Raya Margonda, Depok. Meski demikian, belum diketahui secara pasti kebijakan ini akan diberlakukan. Satlantas Polres Metro Depok akan menguji coba ganjil genap di jalan Margonda Raya. Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada mengatakan sistem ganjil genap akan mulai diterapkan di Jalan Margonda Raya pada Oktober mendatang.

Pemberlakuan ganjil genap di Depok bertujuan untuk menekan moblilitas warga selama PPKM level 3. Nantinya, ganjil genap pun hanya berlaku pada akhir pekan saja. Aparat kepolisian pun memastikan akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut. Sosialisasi pun akan dilakukan selama dua minggu ke depan.

3. Malang

Polresta Malang Kota berencana memberlakukan aturan ganjil genap untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam rangka mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Meskipun masih dalam tahap pengkajian dan wacana. Namun pihaknya ingin mencoba terobosan.

"Tingkat kepadatan masyarakat dan mobilitas kan sangat tinggi. Kita harus mengatur itu. Kita masih mencoba, wacana dan mengkaji. Apabila kita tidak melakukan terobosan-terobosan, kita akan sulit," ujarnya dikutip dari TimesIndonesia,  Jumat (17/9/2021).

Dalam konsepnya, kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku Senin-Jumat. Sedangkan saat weekend, tidak berlaku. Untuk jamnya, dimulai pukul 08.00 WIB - 10.WIB dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.