Sukses

Kemendagri Dorong Pembentukan Posko PPKM Mikro, Pahami Fungsinya

15 provinsi di Indonesia tercatat sudah 100 persen membentuk Posko PPKM Mikro pada seluruh desa di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM mikro oleh Kementerian Dalam Negeri masih terus berupaya dibentuk di tengah penerapan PPKM diperpanjang.

Menghimpun data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) September 2021, ada 15 provinsi di Indonesia tercatat sudah 100 persen membentuk Posko PPKM Mikro pada seluruh desa di wilayahnya. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo pun menegaskan, jumlah desa yang melaporkan pembentukan Posko PPKM mikro semakin meningkat. 

“Dengan demikian posko PPKM telah terbentuk sebesar 74,63 persen dari jumlah 74.961 desa,” kata Yusharto dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021). 

Yusharto Huntoyungo mengatakan, pihaknya juga terus mendorong provinsi lain yang tengah berupaya membentuk Posko PPKM Mikro dan menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.

Berikut Liputan6.com ulas upaya pembentukan PPKM mikro, capaian, dan fungsinya yang perlu diketahui dari berbagai sumber, Senin (27/9/2021).

2 dari 5 halaman

Mengenal PPKM Mikro

PPKM mikro sudah diberlakukan sejak tanggal 9 Februari 2021. Pembentukan PPKM mikro adalah untuk menekan kasus positif Covid-19.

Sekaligus PPKM mikro untuk mengontrol melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dengan pengaturan di tingkat RT/RW.

Dalam penerapan aturan PPKM mikro ini, pemerintah menetapkan pembeda zona berdasarkan tingkat lingkungan.

Aturan yang diberlakukan mengikuti label zona masing-masing lingkungan. Posko PPKM mikro kini terus didorong untuk dibentuk di setiap provinsi.

3 dari 5 halaman

Fungsi Posko PPKM Mikro

1. Melakukan Penyuluhan, Edukasi, dan Sosialisasi

Fungsi dibentuknya posko PPKM mikro adalah memberikan penyuluhan, edukasi, dan sosialisasi secara intens kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama pandemi Covid-19.

Sejauh ini posko-posko PPKM mikro disebut sedang gencar melakukan kampanye kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti vaksinasi. Ini penting untuk mencapai target vaksinasi Covid-19 di setiap wilayah PPKM berlevel 4, 3, dan 2.

2. Membantu Melakukan Penanganan

Fungsi dibentuknya posko PPKM mikro adalah membantu melakukan penanganan. Terdapat berbagai kegiatan yang dijalankan, diantaranya:

- Pendataan warga yang terinfeksi.

- Memfasilitasi warga yang sedang melakukan isolasi mandiri.

- Menyediakan tempat isolasi terpusat (Isoter) di tingkat desa yang menjadi tempat perawatan sementara.

Keberadaan Isoter di setiap posko PPKM mikro sangat berguna apabila terjadi pemburukan pada pasien, dapat segera dikirimkan ke pusat pelayanan kesehatan, berupa Rumah Sakit terdekat. 

3. Membantu Melakukan Pembinaan

Fungsi dibentuknya posko PPKM mikro adalah membantu melakukan pembinaan. Setiap posko PPKM mikro melakukannya melalui penegakan disiplin kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Setiap pelanggaran yang terjadi di tingkat desa umumnya akan disertai dengan pemberian sanksi yang sesuai.

4. Menjadi Instrumen Pendukung

Fungsi dibentuknya posko PPKM mikro adalah menjadi salah satu instrumen pendukung penanganan pandemi Covid-19. Setidaknya ada beberapa kegiatan yang dilakukan, di antaranya:

- Pendataan dan koordinasi dengan stakeholder.

- Melakukan dan menata administrasi.

- Membuat pelaporan.

- Pengadaan logistik untuk mendukung berbagai kegiatan Posko PPKM. 

4 dari 5 halaman

Capaian Posko PPKM Mikro di Setiap Provinsi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, 15 provinsi tercatat sudah 100 persen membentuk Posko PPKM Mikro pada seluruh desa di wilayahnya. Hingga 24 September 2021, tercatat jumlah Posko PPKM mencapai 55.942.

Bila dibandingkan dengan data sehari sebelumnya, dilaporkan terdapat 55.908 posko desa. Artinya, terjadi penambahan sebanyak 34 posko dalam rentang waktu satu hari. 

“Di tengah tekanan dan pembatasan yang sangat berat dirasakan pemerintah desa saat ini, penambahan jumlah Posko PPKM sangat bermakna dan patut mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya” kata Yusharto.

Adapun provinsi-provinsi yang dimaksud adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara.

5 dari 5 halaman

Presentase Capaian PPKM Mikro di Setiap Provinsi

Secara persentase, berikut capaian provinsi lainnya dalam pembentukan Posko PPKM mikro:

1. Pembentukan Posko PPKM mikro di Bengkulu (96,94%),

2. Pembentukan Posko PPKM mikro di Kalimantan Tengah (93,93%),

3. Pembentukan Posko PPKM mikro di Nusa Tenggara Barat (93,73%),

4. Pembentukan Posko PPKM mikro di Sulawesi Tenggara (96,54%),

5. Pembentukan Posko PPKM mikro di Sulawesi Tengah (88,17%),

6. Pembentukan Posko PPKM mikro di Kalimantan Barat (82,03%),

7. Pembentukan Posko PPKM mikro di Jawa Tengah (81,11%),

8. Pembentukan Posko PPKM mikro di Sumatera Utara (63,50%),

9. Pembentukan Posko PPKM mikro di Kepulauan Riau (62,55%),

10. Pembentukan Posko PPKM mikro di Banten (47,58%),

11. Pembentukan Posko PPKM mikro di Maluku Utara (45,34%),

12. Pembentukan Posko PPKM mikro di Kalimantan Selatan (49,84%),

13. Pembentukan Posko PPKM mikro di Sulawesi Utara (29,53%),

14. Pembentukan Posko PPKM mikro di Papua Barat (10,85%),

15. Pembentukan Posko PPKM mikro di Nusa Tenggara Timur (8,89%),

16. Pembentukan Posko PPKM mikro di Sulawesi Barat (3,30%),

17. Pembentukan Posko PPKM mikro di Maluku (3,17%), dan

18. Pembentukan Posko PPKM mikro di Papua (0,74%).