Sukses

Konser Musik Diizinkan Selama Pandemi, Berikut Pedoman Lengkap Penyelenggaraannya

Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta Penyelenggaraan kegiatan besar atau pertemuan besar sekarang ini sudah boleh dilaksanakan selama pandemi. Hal ini seperti pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang mengatakan seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air, pemerintah memberi izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti sejumlah pedoman yang ditetapkan. 

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang. Asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Johnny dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Sabtu (25/9/2021).

Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. Diharapkan dengan pemulihan ini dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.

Adapun kegiatan berskala besar yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat. Kegiatan-kegiatan seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan yang besar sudah boleh dilaksanakan.

Bahkan sekarang ini Indonesia memiliki 2 perhelatan berskala nasional dan tergolong kegiatan besar, yaitu pertandingan sepak bola Liga 1 dan 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 di Papua tahun 2021. Berikut Liputan6.com rangkum dari covid.19.go.id, Senin (27/9/2021) tentang faktor risiko dan pedoman penyelenggaraan konser musik.

2 dari 3 halaman

Pedoman Penyelenggaraan Acara Berskala Besar Selama Pandemi

Pemerintah mengizinkan acara berskala besar seperti konser musik, resepsi pernikahan, acara olahraga, dan lain sebagainya dilaksanakan, meskipun Pandemi COVID-19 belum usai. Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan untuk mewadahi produktivitas masyarakat. Namun, kegiatan-kegiatan tersebut tentunya harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah diatur oleh pemerintah. Berikut pedoman penyelenggaraan acara besar selama pandemi:

Sebelum Acara

- Edukasi kesehatan yang cukup bagi seluruh partisipan dan memastikan memiliki pemahaman yang sama khususnya kiat-kiat mencegah penularan. 

- Menyusun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontijensi, misalnya melarang partisipan yang positif selama rangkaian acara melanjutkan aktivitasnya dan harus segera dirujuk ke area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan. 

- Memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan. Misalnya tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter. 

- Membuat panitia khusus yang bertanggungjawab menegakkan protokol kesehatan oleh partisipan secara menyeluruh.

- Membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.

Saat Acara

- Mengikuti perkembangan kasus COVID-19 secara aktual khususnya data daerah di mana acara berlangsung. 

- Memastikan skrining kesehatan dilakukan tepat sebelum acara berlangsung, misalnya penggunaan metode skrining yang dapat menyesuaikan situasi dan kondisi di daerah masing-masing termasuk pemeriksaan suhu tubuh secara harian.

-  Memastikan alat atau material kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat acara, misalnya hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan masker. 

- Melakukan promosi kesehatan selama acara berlangsung secara konsisten terkait pentingnya memakai masker dengan benar, mencuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas dan menjaga jarak minimal satu setengah meter dalam bentuk visual maupun audio ditempat dan waktu yang strategis.

- Panitia khusus yang telah terbentuk harus memastikan pedoman pelaksanaan ditegakkan baik pembatasan kapasitas jarak maupun higienitas dalam beraktivitas.

- Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah acara. Misalnya saat di tempat penginapan dan saat bepergian.

- Selanjutnya segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama acara untuk isolasi maupun perawatan 

Setelah Acara

- Pastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Untuk memastikan tidak terjadi perluasan penularan sebelum benar-benar sembuh melalui optimalisasi karantina setelah sampai asal daerah. 

3 dari 3 halaman

Faktor Risiko Penularan COVID-19 saat Acara Besar

Selain mengikuti pedoman penyelenggaraan, faktor risiko penularan COVID-19 saat acara besar juga perlu diperhatikan. Hal ini nantinya juga akan memengaruhi perizinan acara tersebut berlangsung. Secara khusus ada 6 faktor risiko penularan saat acara besar dilakukan, yaitu:  

1. Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat acara berlangsung. Hal ini disebabkan karena tingginya angka infeksi meningkatkan risiko penularan kepada partisipan.

2. Potensi penularan selama acara di tempat umum seperti bandara, terminal bus, stasiun kereta api, dan transportasi umum lainnya. Berisiko menularkan virus ke penumpang akibat jarak antar penumpang dan buruknya sirkulasi udara transportasi.

3. Durasi acara. Semakin lama kegiatan diikuti individu, maka resiko penularan semakin tinggi. Peluang penularan terbuka jika terjadinya komunikasi contohnya berbincang maupun kontak fisik seperti berjabat tangan antar partisipan.

4. Tata kelola acara. Acara dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk berpeluang lebih besar penularan dibandingkan kegiatan luar ruangan.

5. Jumlah partisipan. Semakin banyak partisipan dalam acara, kecenderungan tertular semakin besar. Karena sulitnya menjamin jarak antar orang minimal satu setengah meter.

6. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh, maupun yang tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dapat meningkatkan peluang penularan.

Keenam faktor risiko ini perlu benar-benar diperhatikan setiap orang, baik pihak penyelenggara maupun orang-orang yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Hal ini untuk menekan penularan COVID-19 terjadi selama penyelanggaraan acara.