Sukses

Khitbah adalah Lamaran dalam Ajaran Islam, Ketahui Aturan dan Tata Caranya

Khitbah adalah prosesi lamaran di mana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan dalam ajaran islam.

Liputan6.com, Jakarta Khitbah adalah prosesi lamaran di mana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan dalam ajaran islam. Dalam pertemuan tersebut, pihak mempelai laki-laki akan mengutarakan permintaannya untuk mengajak sang mempelai perempuan berumah tangga.

Ditinjau dari segi bahasa, kata khitbah berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti meminang. Secara istilah, khitbah adalah sebuah rangkaian kegiatan lamaran antara dua manusia berlawanan jenis (laki-laki dan perempuan) yang hendak menuju ke jenjang pernikahan.

Jika khitbah diterima, maka wanita yang dilamar akan bertatus mukhthubah, yaitu seseorang yang sudah dilamar, dipinang atau juga bisa dikatakan sebagai wanita yang sudah dipertunangkan. Namun jika khitbah tidak diterima oleh pihak wanita, maka wanita tersebut tidak termasuk ke dalam kategori yang sudah dikhitbah.

Lantas, bagaimana aturan dan tata cara pelaksanaannya? Berikut ini ulasan mengenai aturan dan tata cara pelaksanaan khitbah yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (28/9/2021).

2 dari 5 halaman

Landasan Hukum Khitbah

Islam bukan hanya mengatur pernikahan, namun juga termasuk khitbah di dalamnya. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: 

”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah: 235).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”

3 dari 5 halaman

Aturan dan Syarat Khitbah

Menurut sebagian besar ulama, khitbah adalah sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah. Dan melakukan khitbah adalah yang mengikat seorang perempuan sebelum menikah hukumnya adalah mubah atau boleh, selama syarat khitbah dipenuhi.

Khitbah diperbolehkan dalam Islam karena tujuannya hanyalah sekedar mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang dipinang, sekaligus sebagai janji bahwa pihak laki-laki serius dan akan menikahi perempuan tersebut.

Syarat untuk perempuan yang boleh untuk dikhitbah adalah:

1. Bisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya.

2. Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (QS Al-Baqarah: 228).

3. Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain.

4. Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang dari kamu meminang (perempuan) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah).

Selain itu, khitbah adalah salah satu tahapan sebelum pernikahan namun tidak termasuk dalam pernikahan. Sehingga, meskipun sudah khitbah, tetap ada batasan-batasan yang harus diketahui oleh calon pengantin tersebut. Diantaranya ialah:

1. Khitbah belum menjadi halal

Kedua belah pihak harus tetap dalam koridor syariat. Meski telah khitbah, namun harus tetap saling menjaga berbagai perbuatan yang dilarang oleh syariat dan saling menjauhkan diri dengan menjaga jarak antara pihak laki-laki dan perempuan.

2. Waktu khitbah tidak boleh terlalu lama

Waktu dari proses khitbah hingga menikah dianjurkan untuk tidak terlalu panjang. Menyegerakan pernikahan akan bermanfaat untuk menjauhkan fitnah dan berbagai potensi perbuatan yang kurang baik.

4 dari 5 halaman

Tata Cara Pelaksanaan Khitbah

Berikut ini tata cara khitbah yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Memohon petunjuk dari Allah

Sebelum mengajukan khitbah, hendaknya mantapkanlah hati terlebih dahulu dengan meminta petunjuk dari Allah melalui salat istikharah. 

2. Membaca doa dan salawat Nabi

Berdasarkan catatan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, disunahkan seseorang yang melamar untuk membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, dan shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, bacalah “Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluh.”

3. Mendatangi kediaman calon pasangan

Kemudian, pihak keluarga calon mempelai laki-laki sedianya mendatangi kediaman keluarga calon mempelai perempuan yang akan dilamar untuk mengutarakan keinginannya.

4. Menyampaikan maksud dan tujuan

Memasuki inti acara, pihak keluarga laki-laki akan mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya, yakni untuk melamar sang mempelai perempuan.

5. Penyampaian jawaban dari pihak perempuan

Setelah itu, sang calon mempelai perempuan akan memberikan jawaban apakah lamaran itu diterima atau ditolak. Jika diterima, pihak keluarga perempuan akan menyambut baik rencana pernikahan dari kedua calon mempelai.

6. Menyerahkan hantaran

Hantaran yang dibawa pihak mempelai laki-laki akan diserahkan kepada keluarga mempelai perempuan sebagai bentuk keseriusannya untuk meminang sang calon.

7. Penutupan acara khitbah

Setelah pembicaraan intinya selesai, maka selanjutnya adalah penutupan acara lamaran. Acara ditutup dengan pembacaan doa supaya rencana pernikahan dapat berjalan dengan lancar.

5 dari 5 halaman

Tentang Pembatalan Khitbah

Khitbah yang disetujui atau disepakati juga bisa saja dibatalkan karena alasa tertentu. Misalnya, kedua belah pihak calon mempelai tiba-tiba enggan melanjutkan, adanya ketidaksepakatan di antara kedua pihak, dan lain sebagainya.

Masa berlaku khitbah juga bisa batal ketika syarat yang perlu disepakati tidak bisa dilaksanakan. Contoh, pihak wali memberikan syarat bahwa masa berlaku khitbah adalah dua bulan. Jika dalam dua bulan pihak calon mempelai lelaki tidak segera menikahi perempuan yang dikhitbah, maka khitbahnya pun tidak akan berlaku lagi setelah itu.