Liputan6.com, Jakarta Makar adalah istilah yang mungkin masih membingungkan bagi sebagian orang. Istilah makar ini sering kali digunakan dalam dunia hukum, dengan makna tipu muslihat atau tindakan pemberontakan terhdap pemerintah yang sedang berkuasa.
Perbuatan makar dapat dilakukan oleh siapapun, baik individu maupun kelompok. Tindak pidana makar terdiri dari beberapa macam, seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden dan wakil Presiden, Tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh dan sebagian wilayah negara ke bawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tidak pidana makar dengan maksud merobohkan atau menggulingkan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Sederhananya, makar adalah percobaan yang mengandung unsur serangan. Bila ada unsur percobaan menyerang atau menghilangkan nyawa Presiden, walaupun belum terjadi pembunuhan, hal tersebut tetap dikategorikan sebagai makar.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Merdeka dan berbagai sumber lainnya, Selasa (28/9/2021) tentang makar adalah.
Makar adalah
Pengertian makar perlu kamu maknai sesuai dengan konteks penggunaannya. Ada 3 makna makar yang tercantum di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pertama, makar adalah akal busuk atau tipu muslihat. Kedua, makar adalah perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya. Ketiga, makar adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Istilah makar adalah kata yang sudah lama digunakan dalam sejarah politik modern Indonesia. Pertama kali diperkenalkan oleh Soeharto di era Orde Baru untuk merepresi pergerakan politik oposisi di zamannya. Kata makar sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu "al-mark" yang artinya "tipu daya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah". Secara singkat pengertian makar adalah suatu istilah yang juga kerap dikenali sebagai "kudeta".
Sementara itu, kata "makar" dalam bahasa Belanda disebut "aanslag" yang artinya penyerangan atau serangan. Secara harfiah makar adalah bentuk penyerangan atau perlawanan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui kekuatan senjata maupun dengan cara lainnya.
Apabila ditelusuri, dalam pengertian sempit, makar adalah meliputi kejahatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, kejahatan terhadap pemerintah atau badan-badan pemerintah, dan pemberontakan.
Advertisement
Tindakan Makar di Indonesia
Dalam sejarahnya, Indonesia pernah beberapa kali mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya. Tindakan makar tersebut dilakukan dengan menentang ideologi bangsa hingga melakukan penyerangan kepada kepala negara yang sah dan sedang melakukan tugas resminya.
Kasus makar pertama dilakukan oleh seorang Daniel Maukar. Saat Bung Karno masih menjabat Presiden NKRI, dia melakukan serangan mengerikan ke Istana Negara. Dengan pesawat tempur yang dikendalikannya, pilot hebat Indonesia ini melakukan penyerangan yang mematikan.
Untungnya, pada kejadian ini Bung Karno sedang tidak ada di tempat sehingga nyawanya jadi selamat. Akibat kasus penyerbuan ini, Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap Negara dan Presiden.
Kasus makar selanjutnya dilakukan oleh GAM atau Gerakan Aceh Merdeka. Semua orang sudah paham kalau GAM melakukan cukup banyak serangan di Aceh. Mereka ingin merdeka dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KUHP Tentang Makar
Makar diatur dalam KUHP sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 106, 107, 108, dan 139 dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.
Jika dijabarkan lebih detail, bunyi pada pasal 104 “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Pada pasal 106 “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.
Pada pasal 107 “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Pada pasal 108 menjelaskan “(1) Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun: 1. Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata; 2. Orang yang dengan maksud melawan pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan pemerintah dengan senjata. (2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pada pasal 139a, “Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pada pasal 139b, “Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Advertisement