Liputan6.com, Jakarta Apa itu muamalah merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam. Setiap manusia memerlukan muamalah dalam kehidupan sosialnya. Apa itu muamalah membantu mengatur aktivitas sosial masyarakat.
Apa itu muamalah dipelajari dalam ilmu syariah. Bisa dibilang, apa itu muamalah adalah ilmu sosiologi dalam sudut pandang Islam. Apa itu muamalah mencakup ilmu fiqih dalam Islam. Muamalah adalah tindakan yang melibatkan interaksi sesama manusia.
Advertisement
Baca Juga
Ada banyak bidang yang merupakan cakupan ilmu muamalah. Apa itu muamalah menggambarkan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Muamalah terutama digunakan dalam aktivitas sosial seperti transaksi, sewa menyewa, kerja sama, utang piutang, dan banyak lagi.
Berikut pengertian tentang apa itu muamalah, tujuan, dan jenis-jenisnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (30/9/2021)
Pengertian muamalah
Secara etimologi, muamalah berakar dari kata 'aamala yang berarti saling berbuat atau tindakan timbal balik. Apa itu muamalah menggambarkan aktivitas yang dilakukan individu dengan individu atau beberapa lainnya untuk memenuhi masing-masing kebutuhannya. Secara singkat, muamalah adalah hubungan antar manusia.
Dalam arti luas, arti muamalah adalah hukum syariah yang mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Dalam arti khusus, apa itu muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Muamalah atau Muamalāt adalah hukum-hukum Allah yang mengatur tentang hubungan, tindakan, dan pergaulan antar manusia. Muamalah menjadi acuan umat Islam dalam melakukan setiap aktivitas sosial. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban. Muamalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, dan sosial.
Advertisement
Ruang lingkup muamalah
Secara umum apa itu muamalah mencakup dua aspek yang menjadi ruang lingkupnya. Kedua aspek ini yakni aspek adabiyah dan madaniyah.
Aspek Adabiyah
Aspek Adabiyah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.
Aspek Madiyah
Aspek Madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan. Ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan, dan lainnya. Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/ pengupahan).
Prinsip muamalah
Menurut Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2018, Prinsip-prinsip muamalah secara umum adalah:
- kebolehan dalam melakukan aspek muamalah, baik, jual, beli, sewa menyewa ataupun lainnya. Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
- muamalah dilakukan atas pertimbangan membawa kebaikan bagi manusia dan atau untuk menolak segala yang merusak.
- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun). Konsep ini dalam syariah meliputi berbagai segi antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual; pemanfaatan serta pelestarian sumber daya.
- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk muamalah yang mengandung unsur penindasan tidak dibenarkan.
Advertisement
Tujuan Muamalah
Tujuan apa itu muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.
Tolong menolong yang dimaksud dalam muamalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 2, berbunyi:
“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat siksanya Allah.”
Macam-macam muamalah
Syirakh
Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.
Jual Beli
Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.
Advertisement
Macam-macam muamalah
Murabahah
Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.
Sewa Menyewa
Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.
Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.
Utang piutang
Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.