Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan berencana mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan aplikasi lain yang sering diakses masyarakat. Pengintegrasian ini bertujuan agar Peduli Lindungi bisa tetap diakses di platform digital tanpa harus mengunduh aplikasi baru. Nantinya, masyarakat bisa mengakses fitur Peduli Lindungi di aplikasi yang telah ditentukan tanpa harus membuka atau menginstal aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga
Advertisement
Adanya fitur Peduli Lindungi di beberapa aplikasi ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan perangkat atau ruang penyimpanan di ponselnya. Tercatat akan ada sebelas aplikasi yang akan diintegrasikan dengan fitur Peduli Lindungi.
Pengintegrasian ini akan dilakukan mulai Oktober 2021. Dengan fitur ini nantinya, masyarakat bisa melihat status vaksinasi dan riwayat tes Covid-19 di sebelas aplikasi tersebut.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang." ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
Berikut daftar aplikasi yang akan terintegrasi dengan fitur Peduli Lindungi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(30/09/2021).
Daftar aplikasi yang akan terintegrasi Peduli Lindungi
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital yang sering digunakan masyarakat. Nantinya ada sebelas aplikasi yang akan diintegrasikan dengan fitur Peduli Lindungi mulai Oktober 2021. Berikut daftar aplikasi yang akan terintegrasi Peduli Lindungi:
1. Gojek
2. Grab
3. Tokopedia
4. Traveloka
5. Tiket.com
6. DANA
7. Cinema XXI
8. LinkAja
9. Jaki
10. Livin' by Mandiri
11. GOERS
Advertisement
Fungsi PeduliLindungi
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melakukan pelacakan terkait penyebaran COVID-19. Aplikasi PeduliLindungi digunakan dengan tujuan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
"Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengaktifkan data lokasi, secara berkala sistem dapat melakukan identifikasi lokasi serta memberikan informasi terkait dengan tingkat risiko lokasi dan zonasi penyebaran Covid-19," kata Menkominfo Johnny G Plate.
Selama PPKM berlangsung, aplikasi PeduliLindungi mulai digunakan sebagai syarat mengakses layanan atau tempat tertentu. Salah satu ketentuan membutuhkan aplikasi ini adalah syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan. Terbaru, mulai Sabtu(28/08/2021) aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bepergian menggunakan transportasi umum maupun pribadi.
Hingga kini, PeduliLindungi telah digunakan oleh 32,8 juta pengguna, dengan rata-rata penambahan pengguna per hari mencapai 500.000 pengguna. Menteri Johnny juga menjelaskan per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, tempat olahraga, dan lainnya, telah mencapai 13,6 juta orang.
Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem.
Arti warna barcode di fitur Peduli Lindungi
Ketika melakukan pemindaian di pintu masuk tempat umum, aplikasi PeduliLindungi akan menunjukkan QR Code dengan warna tertentu. Warna yang ditampilkan bisa merah, orannye (kuning) atau hijau. Ketiga warna ini punya arti tersendiri dan bisa menentukan apakah pengunjung boleh masuk atau tidak. Berikut arti warnanya:
Hitam
PeduliLindungi mulai memberi status warna hitam bagi kategori tertentu. Warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi artinya orang tersebut terkonformasi positif Covid-19. Kode ini juga berarti pemiliknya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Orang dengan kode hitam ini tidak diperbolehkan beraktivitas di tempat umum.
Merah
Warna merah pada QR Code PeduliLindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Kuning/oranye
Warna oranye kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna QR Code ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Hijau
Warna hijau pada QR Code PeduliLindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.
Advertisement
Cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk tempat umum
Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk tempat umum:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login.
2. Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.
3. Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.
4. Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.
5. Apabila warna tersebut hijau, Anda diperbolehkan masuk.
6. Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
7. Terakhir, bila menunjukkan warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.