Liputan6.com, Jakarta Selama PPKM, pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di sekitar tempat wisata. Salah satu daerah yang menerapkan sistem ini adalah provinsi DIY. Aturan ini dilakukan berdasarkan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata.
Baca Juga
Advertisement
DIY saat ini masuk dalam kategori wilayah PPKM level 3. Kini, sudah ada tujuh tempat wisata di DIY yang mulai dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Di tiap jalan sekitar tempat wisata ini, akan diberlakukan sistem ganjil genap untuk menekan angka pengunjung.
Penerapan ganjil genap ini berlaku mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang. Berikut lokasi ganjil genap di Yogyakarta dan penerapan aturannya, dirangkum Liputan6.com dari Instagram resmi Polda DIY @poldajogja, Jumat(1/10/2021).
Lokasi ganjil genap tempat wisata di DIY
Di DIY kini ada tujuh lokasi wisata yang mulai memberlakukan uji coba pembukaan tempat wisata. Awalnya, hanya ada tiga yang mulai membuka aksesnya. Namun, beberapa waktu kemudian, empat tempat wisata menyusul dibuka. Berikut tujuh tempat wisata di DIY yang dibuka dan menerapkan ganjil genap:
- Kebun binatang Gembira Lokasi
- Tebing Breksi
- Hutan Pinus Mangunan
- Kawasan Candi Ratu Boko
- Hutan Pinus Pengger Bantul
- Seribu Batu Bantul
- Merapi Park Sleman
Advertisement
Aturan ganjil genap di tempat wisata
Selama uji coba ini, akan diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap. Aturan ini akan diterapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. Pemberlakuan ganjil genap dilakukan setiap Sabtu dan Minggu pukul 12.00 sampai 18.00 waktu setempat.
Dalam uji coba pembukaan tempat wisata, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining sebelum masuk. Sama seperti aturan uji coba lainnya, pengunjung dengan usia di 12 tahun ke bawah masih tidak diperbolehkan masuk.
Aturan pembukaan tempat wisata selama PPKM
Daftar tempat wisata
Tempat wisata yang akan menerapkan uji coba ini akan ditentukan langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pengecualian pengunjung
Untuk saat ini anak yang berumur kurang dari 12 tahun masih dilarang memasuki tempat wisata yang akan melakukan uji coba. Orang yang memiliki status Peduli Lindungi hitam dan merah juga dilarang untuk masuk ke tempat wisata.
Advertisement
Aturan pembukaan tempat wisata selama PPKM
Penggunaan PeduliLindungi
Dalam penerapannya, uji coba akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining. Penggunaan PeduliLindungi ini diterapkan baik untuk pengunjung maupun pegawai di tempat wisata. Untuk bisa masuk, pengunjung nantinya harus melakuakan check in dengan aplikasi PeduliLindungi.
Protokol kesehatan
Selama uji coba pembukaan tempat wisata ini, pengunjung dan pegawai wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,dan Kementerian Kesehatan.