Sukses

Cara Mengisi SPT Online Tahunan, Ketahui Langkah-Langkahnya

Mengisi SPT online tidaklah sulit.

Liputan6.com, Jakarta Cara mengisi SPT online tidaklah sulit. SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang telah diatur menurut undang-undan perpajakan. SPT biasanya diisi setahun sekali dalam periode tertentu.

Kini, mengisi SPT bisa dilakukan secara online. Cara mengisi SPT online sangat mempermudah wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. Cara mengisi SPT online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Ada sejumlah tahapan dalam cara mengisi SPT online. Cara mengisi SPT tahunan online dilakukan dengan metode E-filling. Dengan cara mengisi SPT online ini, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak. Berikut cara mengisi SPT online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(04/10/2021).

2 dari 6 halaman

Cara mengisi SPT online: permohonan E-filling

Cara mengisi SPT online yang pertama adalah mengajukan EFIN. Dengan EFIN wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di kantor pelayanan pajak (E-Filling). Berikut cara mendapatkan EFIN secara online:

1. Cari tahu alamat email resmi KPP Anda. KPP ini harus sesuai KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.

4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor hp aktif.

5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

6. Kirim

7. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan Anda bisa mengirimkan ulang permohonan EFIN sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

3 dari 6 halaman

Cara mengisi SPT online: registrasi EFIN

Cara mengisi SPT online selanjutnya adalah melakukan registrasi EFIN. Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Berikut caranya:

1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

2. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit.

3. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

4. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPW dan password yang telah dibuat.

4 dari 6 halaman

Cara mengisi SPT online: Mengisi E-filling

Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Berikut cara mengisi SPT online selanjutnya:

1. Pilih buat SPT.

2. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.

3. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

2. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

3. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

4. Cara mengisi SPT online selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).

Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.

 

5 dari 6 halaman

Cara mengisi SPT online: Mengisi E-filling

5. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

6. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

7. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).

8. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

9. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.

10. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

6 dari 6 halaman

Cara mengurus EFIN yang lupa

EFIN merupakan kode yang bisa digunakan untuk mengisi SPT di tahun selanjutnya. Jika di tahun sebelumnya Anda sudah memiliki EFIN dan Anda lupa EFIN tersebut, Anda juga bisa mengajukan permohonan EFIN kembali. Untuk cara mendapatkan EFIN yang lupa, Anda juga bisa mengajukannya lewat email KPP terdaftar. Cara mengajukan EFIN yang lupa perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mendapatkan EFIN yang lupa:

1. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

2. Pada subjek, tulis Lupa EFIN.

3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif.

4. Lampirkan scan KTP dan NPWP.

5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

6. Kirim.

7. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Panduan meminta EFIN yang lupa juga bisa dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak, dan livechat di www.pajak.go.id