Sukses

Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Ini Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4

Pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini terdapat 6 kabupaten kota yang tetap diberlakukan PPKM level 4.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan kebijakan PPKM kembali diperpanjang di seluruh wilayah Indonesia. Baik di Pulau Jawa dan Bali, maupun  PPKM luar Jawa Bali diperpanjang dari 5 sampai 18 Oktober 2021.

“Perpanjangan PPKM luar Jawa usulkan untuk dua minggu kedepan yaitu tanggal 5 (Oktober) sampai dengan 18 (Oktober 2021),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (4/10/2021).

Pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini terdapat 6 kabupaten kota yang tetap diberlakukan PPKM level 4. Selain itu, ada pula perbaikan pada beberapa daerah yang berhasil turun level PPKM.

Berikut Liputan6.com rangkum dari konferensi pers evaluasi PPKM luar Jawa-Bali oleh Airlangga Hartanto, Senin (4/10/2021) tentang daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.

2 dari 3 halaman

Daerah yang Masih Menerapkan PPKM Level 4

PPKM luar Jawa Bali kembali diperpanjang dari tanggal 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021. Pada wilayah ini, masih terdapat 6 Kabupaten/kota yang masih berada di level 4.

“Sebelumnya adalah 10 kabupaten kota yaitu kabupaten kota yang salah satu levelnya masih belum mencapai target yang ditentukan, atau testing yang masih relatif terbatas atau ada sedikit kenaikan positivity rate walaupun level-level seluruhnya  sudah lebih rendah dari level yang ada,” ujarnya.

Adapun 6 kabupaten kota yang tetap memberlakukan PPKM level 4 yakni:

- Kabupaten Pidie

- Kabupaten Bangka

- Kota Padang

- Kota Banjarmasin

- Kabupaten Bulungan

- Kota Tarakan

Sementara penerapan PPKM level 3 kini diberlakukan terhadap 44 kabupaten kota yang mengalami perbaikan dari sebelumnya ada 108 kabupaten kota. Adapun jumlah kabupaten kota PPKM level 2 meningkat menjadi 292 kabupaten kota dari sebelumnya 249 Kabupaten kota.

“Untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten kota sebelumnya di 18 kabupaten kota,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Pembatasan Tetap Sama dengan Sebelumnya

Lebih lanjut, Kata Menko Airlangga, jenis pembatasan kegiatan masyarakat di periode perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali 5-18 Oktober 2021 tetap sama dengan PPKM ketentuan periode sebelumnya.

Misalnya untuk kabupaten/kota level 3, pusat perbelanjaan/mall mulai bisa beroperasi dari jam 10.00 sampai jam 21.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, dan tentunya melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga.