Sukses

PPKM Kembali Berlanjut, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers daring pada Senin (4/10/2021) mengatakan jumlah daerah yang masih PPKM Level 3 mencapai 107 daerah, dan PPKM Level 2 sebanyak 20 kabupaten/kota.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 hingga 3 di Jawa-Bali selama 2 minggu, terhitung sejak 4 hingga 18 Oktober mendatang.

Berlanjutnya PPKM Level 1 hingga 3 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers daring pada Senin (4/10/2021) mengatakan jumlah daerah yang masih PPKM Level 3 mencapai 107 daerah. PPKM Level 2 sebanyak 20 kabupaten/kota, mayoritas di aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya.

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah pelonggaran juga diberlakukan seperti tempat makanan di bioskop dapat beroperasi kembali dan pusat kebugaran atau fitness center sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali yang tertuang dalam Inmendagri 47/2021 yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (5/10/2021).

2 dari 5 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 3

Berikut ini daftar wilayah terbaru yang masih menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, yaitu:

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

1. Kabupaten Tangerang

2. Kabupaten Serang

3. Kabupaten Pandeglang

4. Kabupaten Lebak

5. Kota Tangerang Selatan

6. Kota Serang

7. Kota Tangerang

8. Kota Cilegon

Jawa Barat

1. Kabupaten Kuningan

2. Kabupaten Tasikmalaya

3. Kabupaten Sukabumi

4. Kabupaten Purwakarta

5. Kabupaten Majalengka

6. Kabupaten Karawang

7. Kabupaten Indramayu

8. Kabupaten Cirebon

9. Kabupaten Cianjur

10. Kabupaten Ciamis

11. Kabupaten Bogor

12. Kabupaten Bekasi

13. Kabupaten Bandung Barat

14. Kabupaten Bandung

15. Kabupaten Sumedang

16. Kabupaten Subang

17. Kabupaten Garut

18. Kota Tasikmalaya

19. Kota Depok

20. Kota Cimahi

21. Kota Sukabumi

22. Kota Bogor

23. Kota Bekasi

24. Kota Bandung

Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo

2. Kabupaten Temanggung

3. Kabupaten Tegal

4. Kabupaten Rembang

5. Kabupaten Purworejo

6. Kabupaten Purbalingga

7. Kabupaten Pemalang

8. Kabupaten Pati

9. Kabupaten Magelang

10. Kabupaten Kudus

11. Kabupaten Kebumen

12. Kabupaten Cilacap

13. Kabupaten Banyumas

14. Kabupaten Banjarnegara

15. Kabupaten Pekalongan

16. Kabupaten Jepara

17. Kabupaten Grobogan

18. Kabupaten Brebes

19. Kabupaten Blora

20. Kabupaten Batang

21. Kota Salatiga

22. Kota Pekalongan

23. Kota Magelang

Jawa Timur

1. Kabupaten Tulungagung

2  Kabupaten Trenggalek

3. Kabupaten Situbondo

4. Kabupaten Sidoarjo

5. Kabupaten Ponorogo

6. Kabupaten Pacitan

7. Kabupaten Ngawi

8. Kabupaten Magetan

9. Kabupaten Madiun

10. Kabupaten Lumajang

11. Kabupaten Kediri

12. Kabupaten Bondowoso

13. Kabupaten Blitar

14. Kabupaten Tuban

15. Kabupaten Sumenep

16. Kabupaten Sampang

17. Kabupaten Probolinggo

18. Kabupaten Pasuruan

19. Kabupaten Pamekasan

20. Kabupaten Nganjuk

21. Kabupaten Mojokerto

22. Kabupaten Malang

23. Kabupaten Lamongan

24. Kabupaten Jember

25. Kabupaten Gresik

26. Kabupaten Bojonegoro

27. Kabupaten Bangkalan

28. Kota Surabaya

29. Kota Probolinggo

30. Kota Mojokerto

31. Kota Malang

32. Kota Batu

Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Kabupaten Sleman

2. Kabupaten Bantul

3. Kabupaten Kulonprogo

4. Kabupaten Gunungkidul

5. Kota Yogyakarta

Bali

1. Kabupaten Jembrana

2. Kabupaten Bangli

3. Kabupaten Karangasem

4. Kabupaten Badung

5. Kabupaten Gianyar

6. Kabupaten Klungkung

7. Kabupaten Tabanan

8. Kabupaten Buleleng

9. Kota Denpasar

3 dari 5 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 2

Berikut ini daftar wilayah terbaru yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali, yaitu:

Jawa Barat

1. Kabupaten Pangandaran

2. Kota Cirebon

3. Kota Banjar

Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonogiri

2. Kabupaten Sukoharjo

3. Kabupaten Sragen

4. Kabupaten Klaten

5. Kabupaten Kendal

6. Kabupaten Karanganyar

7. Kabupaten Semarang

8. Kabupaten Boyolali

9. Kabupaten Demak

10. Kota Tegal

11. Kota Surakarta

12. Kota Semarang

Jawa Timur

1. Kabupaten Jombang

2. Kabupaten Banyuwangi

3. Kota Madiun

4. Kota Kediri

5. Kota Pasuruan

4 dari 5 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 1

Berikut ini daftar wilayah terbaru yang menerapkan PPKM Level 1 di Jawa-Bali, yaitu:

Jawa Timur

1. Kota Blitar

5 dari 5 halaman

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali yang Berlaku Hingga 18 Oktober 2021

Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM hingga daftar wilayah terbaru yang menerapkan PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, ada beberapa pelonggaran aktivitas dan operasional. Berikut aturan-aturan terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa Bali hingga 18 Oktober 2021, diantaranya :

1. Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar

Impelementasi uji coba PPKM level 1 ini diberlakukan karena Blitar telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen. Dari keterangan yang diberikan Luhut, pemerintah akan menempatkan tim yang terdiri dari pakar dan ahli dalam bidangnya di Blitar untuk memonitor penerapan uji coba PPKM level 1.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM level 1, new normal di kota Blitar." ujar Luhut.

2. Pembukaan Fitness Centre

Pada PPKM periode ini, pemerintah mulai membuka pusat kebugaran atau fitness center. Sebelumnya, hanya fasilitas olahraga luar ruangan saja yang diperbolehkan buka. Pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembukaan juga harus menerapkan prokes ketat dengan melakukan skrining Peduli Lindungi.

3. Pembukaan Konter Makanana di Bioskop

Fasilitas lain yang mulai dibuka pada PPKM kali ini adalah konter makanan di bioskop. Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, minggu lalu, konter makanan belum diperbolehkan buka. Pelonggaran aturan ini, menurut Luhut akan dilakukan secara bertahap.

"Konter makanan dan minuman bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen" ujar Luhut.

4. Bandara Ngurah Rai, Bali dibuka untuk Internasional

Aturan baru juga terdapat pada perjalanan internasional. Mulai 14 Oktober mendatang, Bandara Ngurah Rai bali akan dibuka untuk internasional. Pembukaan ini dibuka dengan syarat selama memenuhi persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas. Setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Skses masuk internasional ini dibuka untuk sejumlah negara yang telah ditetapkan.

"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand." papar Luhut.

5. Kompetisi Basket DBL di Jakarta dan Surabaya akan Dibuka

Jika pada PPKM lalu mulai dibuka kompetisi Liga 1, kini kompetisi basket juga mulai dibuka. Kompetisi basket yang diperbolehkan berlangsung adalah kompetisi basket remaja Honda DBL yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Surabaya.

"Dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," kata Luhut.