Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKM memberi sejumlah perkembangan di Jawa-Bali. PPKM yang kembali diperpanjang sampai 18 Oktober ini memiliki aturan baru dalam pelaksanaannya. Salah satu perkembangan terbaru ini adalah ditetapkannya Blitar sebagai daerah kategori PPKM level 1.
Baca Juga
Advertisement
Di periode PPKM ini, pemerintah akan melakukan uji coba PPKM level 1 di Blitar Jawa Timur. Impelementasi uji coba PPKM level 1 ini diberlakukan karena Blitar telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen.
Dari keterangan yang diberikan Luhut, pemerintah akan menempatkan tim yang terdiri dari pakar dan ahli dalam bidangnya di Blitar untuk memonitor penerapan uji coba PPKM level 1. Seperti apa saja aturan uji coba wilayah PPKM level 1 di Blitar?
Berikut aturan lengkap uji coba wilayah PPKM level 1 di Blitar, dirangkum Liputan6.com dari Inmendagri No. 47 Tahun 2021, Rabu(06/10/2021).
Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Untuk satuan pendidikan yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen.
Penerapan tatap muka terbatas ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB dengan kapasitas maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD, kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dengan menjaga jarak minimal 1,5m peserta didik per kelas.
Advertisement
Sektor pekerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara untuk kegiatan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% untuk staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dibatasi maksimal 75%.
Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, maksimal kapasitas sebesar 75% untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik.
Pasar dan supermarket
Bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibuka dengan kapasitas pengunjung 75%.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement
Kegiatan makan dan minum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan. Kategori ini diperbolehkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.
Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Operasional restoran di malam hari
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan. Kategori ini diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Advertisement
Kegiatan pusat perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Tempat ibadah dan fasilitas umum
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% kapasitas atau 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Advertisement
Kegiatan seni dan resepsi
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan.
Transportasi umum dan konstruksi
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Advertisement