Sukses

Boleh Buka Hingga Tengah Malam, Ini Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 2

Aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2 mengalami penyesuaian.

Liputan6.com, Jakarta Aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2 mengalami penyesuaian. Hal ini berkaitan dengan restoran/warung makan/ kafe dengan jam operasional malam. Tempat makan dan minum tersebut sudah dibolehkan beroperasi hingga tengah malam.

Seperti yang telah diketahui, penerapan PPKM diperpanjang kembali selama 2 minggu. Hal ini berlaku baik di wilayah Jawa dan Bali, maupun di luar wilayah kedua pulau tersebut. Perpanjangan PPKM kali ini diterapkan mulai tanggal 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021.

Pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini terdapat berbagai perkembangan di berbagai daerah. Ada sebanyak 107 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kabupaten/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1. Kota Blitar di Jawa Timur (Jatim) mengalami perbaikan dari Level 3 ke level 1, dan menjadi satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.47 Tahun 2021, Kamis (7/10/2021) tentang aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2.

2 dari 4 halaman

Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 2

Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

 

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,

- Dengan kapasitas maksimal 50%,

- Waktu makan maksimal 60 menit,

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3 dari 4 halaman

Aturan Restoran/Rumah Makan/Kafe dengan Jam Operasional Malam

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat,

- Dengan kapasitas maksimal 50%,

- Waktu makan maksimal 60 menit,

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

- Pengaturan teknis poin-poin yang telah disebutkan di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

4 dari 4 halaman

Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Daerah PPKM Level 2 Sebanyak 20 daerah di tiga provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu:

Jawa Barat

- Kota Cirebon,

- Kabupaten Pangandaran,

- Kota Banjar.

 

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonogiri,

- Kabupaten Sukoharjo,

- Kabupaten Sragen,

- Kota Tegal,

- Kota Surakarta,

- Kota Semarang,

- Kabupaten Klaten,

- Kabupaten Kenda,l

- Kabupaten Karanganyar,

- Kabupaten Semarang,

- Kabupaten Boyolali,

- Kabupaten Demak.

 

Jawa Timur

- Kota Madiun,

- Kota Kediri,

- Kabupaten Jombang,

- Kabupaten Banyuwangi,

- Kota Pasuruan.