Sukses

3 Bandara yang Buka Penerbangan Internasional Selama PPKM Diperpanjang, Ketahui Syaratnya

Bandara yang buka penerbangan Internasional adalah Soekarno Hatta Jakarta, Sam Ratulangi di Manado, dan I Gusti Ngurah Rai di Bali.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama dua pekan sampai tanggal 18 Oktober 2021. Periode PPKM diperpanjang ini ada tiga bandara yang sudah buka penerbangan Internasional.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pintu masuk untuk penerbangan Internasional awalnya hanya melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado. Ini merujuk pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 42 dan SE Menhub Nomor 74 tahun 2021.

Kemudian, mulai 14 Oktober 2021 Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali akan dibuka dengan sejumlah ketentuan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penerbangan Internasional perdana di Bali akan dibuka dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk Internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," jelas Menko dalam konferensi pers PPKM, Senin (4/10/2021).

Berikut Liputan6.com ulas tentang aturan di tiga bandara yang buka penerbangan Internasional dari berbagai sumber, Sabtu (9/10/2021).

2 dari 4 halaman

Syarat Perjalanan di 3 Bandara yang Buka Penerbangan Internasional Selama PPKM Diperpanjang

Ada sejumlah syarat perjalanan Internasional bagi kedatangan turis mancanegara oleh pemerintah di tiga bandara tersebut. Untuk uji coba pembukaan penerbangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, meliputi:

1. Karantina minimal selama delapan hari

2. Menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina

3. Melakukan tes COVID-19 dengan hasil negatif

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," jelas Luhut.

Sementara untuk syarat perjalanan Internasional secara umum di tiga bandara yang buka penerbangan Internasional merujuk SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021, meliputi:

1. Bagi WNI maupun WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia harus melakukan tes RT-PCR yang hasilnya keluar paling lama 1x24 jam.

2. Para pengunjung diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8x24 jam.

3. Jika pada akhir karantina wajib menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

4. Sementara, jika menunjukkan hasil positif, bagi WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

5. Bagi WNA yang positif biaya rumah sakit ditanggung secara mandiri.

3 dari 4 halaman

Syarat Pejalanan Selama PPKM Diperpanjang

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama adalah syarat utama perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang.

2. Dikhusukan untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali, penumpang dalam perjalanan pesawat udara harus menunjukkan hasil tes PCR (H-2).

3. Moda transportasi, seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api, syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1). Ini dikhusukan untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali.

4. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1). Syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang ini berlaku bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

5. Sementara bagi yang belum memperoleh vaksin COVID-19 dosis kedua, syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang adalah wajib membawa hasil negatif PCR (H-2).

6. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari sejumlah syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang di atas apabila sudah memiliki kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

4 dari 4 halaman

Penyesuaian Aturan Baru Selama PPKM Diperpanjang

1. Pembukaan konter makanan di bioskop

Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, minggu lalu, konter makanan belum diperbolehkan buka. Pelonggaran aturan ini, menurut Luhut akan dilakukan secara bertahap.

"konter makanan dan minuman bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen" ujar Luhut.

2. Uji coba pembukaan Bandara Internasional Ngurah Rai

Mulai 14 Oktober mendatang, Bandara Ngurah Rai bali akan dibuka untuk internasional. Pembukaan ini dibuka dengan syarat selama memenuhi persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas.

Setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand." papar Luhut.

3. Pembukaan fitness center

Pada PPKM periode ini, pemerintah mulai membuka pusat kebugaran atau fitness center. Sebelumnya, hanya fasilitas olahraga luar ruangan saja yang diperbolehkan buka.

Pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembukaan juga harus menerapkan prokes ketat dengan melakukan skrining Peduli Lindungi.

4. Dibukanya kompetisi basket DBL di Jakarta dan Surabaya

Jika pada PPKM lalu mulai dibuka kompetisi Liga 1, kini kompetisi basket juga mulai dibuka. Kompetisi basket yang diperbolehkan berlangsung adalah kompetisi basket remaja Honda DBL yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Surabaya.

"Dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," kata Luhut.

 

 

 

Video Terkini