Sukses

Arti Domisili Beserta Macam-macam dan Perannya yang Wajib Diketahui

Arti domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang.

Liputan6.com, Jakarta Arti domisili adalah istilah yang sering kita temui dalam berbagai urusan administrasi atau pencatatan informasi pribadi. Banyak orang yang masih menyepelekan arti domisili ketika mengisis data diri. Padahal, arti domisili seseorang sangat menentukan keberadaannya di mata hukum.

Secara umum, arti domisili adalah  tempat tinggal dengan hak dan kewajiban. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KKBI, arti domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang. 

Mengetahui arti domilisi merupakan informasi yang penting dicantumkan saat mengisi data. Mengisi domisili mempermudah dalam pengurusan segala keperluan dan kepentingan yang berkaitan dengan identitas penduduk. Hal ini juga dapat memudahkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.

Untuk lebih rinci, berikut ini ulasan mengenai arti domisili beserta macam-macam dan perannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (11/10/2021).

2 dari 6 halaman

Arti Domisili

Domisili berasal dari kata domicile atau woonplaats yang memiliki arti tempat tinggal. Dalam KBBI juga, arti domisili adalah sebagai kediaman dan bertempat tinggal. Sedangkan secara yuridis, arti domisili adalah sebagai tempat seseorang maupun sebuah badan hukum yang hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak.

Sementara itu menurut hukum perdata, arti domisili merupakan tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.

Domisili biasanya diperlukan dalam mengurus berbagai persyaratan pencatatan informasi pribadi seperti untuk mendaftar pembayaran pajak, pernikahan, perceraian, tuntutan hukum, pemilihan umum dan lain sebagainya yang masih berhubungan dengan administrasi.

 

3 dari 6 halaman

Pengertian Domisili Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui arti domisili yang telah dijelaskan di atas, ada beberapa perbedaan pendapat mengenai arti domisili menurut para ahli. Berikut ini pendapat para ahli mengenai arti domisili, yaitu:

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Arti domisili adalah tempat dimana seseorang memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya meskipun pada kenyataannya saat sekarang ini dia sedang tidak berada di tempat tersebut.

Prawirohamidjojo dan Pohan

Arti domisili adalah tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu. Secara singkat, dapat dipahami sebagai tempat tinggal sah dari individu yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.

Fiskal

Arti domisili adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan pemajakan. Pengertian ini sesuai UU PPh pasal 4 ayat 1, pajak akan dikenakan di negara domisili, baik penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri.

Subekti

Arti domisili adalah “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Digunakan untuk menentukan hukum waris dan kewenangan untuk mengadili adanya gugatan.

4 dari 6 halaman

Perbedaan Domisili dan Alamat

Setingkali kedua kalimat ini membuat sebagian orang bingung. Kedua kata tersebut memiliki arti yang berbeda di mata hukum. Domisili berkaitan dengan tempat tinggal yang resmi dan tetap, sebaliknya alamat adalah tempat yang digunakan orang untuk sementara waktu.

Sebagai contoh, untuk membedakan kedua istilah tersebut sebagai berikut, Yanti seorang wanita yang lahir di Solo dan berdomisili di Sumber. Saat ini dia bekerja sebagai SPG di Yogyakarta dan bertempat tinggal di alamat Monjali. Singkatnya, Solo adalah domisili Yanti, sedangkan Monjali adalah alamat tempat tinggal Yanti.

5 dari 6 halaman

Macam-macam Domisili

Domisili terbagi menjadi dua, yaitu domisili terikat dan domisili bebas. Berikut ini masing-masing penjelasannya.

1.Domisili Terikat

Domisili terikat menentukan seseorang harus menyesuaikan dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Misalnya saja seperti seorang istri yang berdomisili di tempat tinggal suami. Lalu seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya. Undang-Undang yang mengatur:

  1. Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974).
  2. Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974).
  3. Tempat tingggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974).

2. Domisili Bebas

Berbeda halnya dengan domisili terikat. Seseorang tidak terikat sama sekali dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Bisa diartikan pula, seseorang berhak secara bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas ada dua, terkait dengan wewenang perdata dan penunjukkan. Undang-Undang yang mengatur:

  1. Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang. (pasal 106:2 KUHPdt).
  2. Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama. (pasal 24:1 KUHPdt).

Meskipun begitu, secara umum domisili memiliki macam-macam seperti:

1. Domisili sesungguhnya

Domisili sesungguhnya adalah tempat kediaman yang bertalian dengan hal-hal melaksanakan kewenangan perdata pada umumnya. Domisili ini dapat dibagi lagi menjadi 2 jenis:

a. Domisili yang sukarela (berdiri sendiri)

Domisili yang sesungguhnya tapi bebas ditentukan oleh seseorang dengan pendapat dan pertimbangannya sendiri. Adapun syaratnya adalah Dia harus berkehendak, adanya perbuatan, tinggal ditempat kediaman pokok, dan tergantung pada keadaan dirinya sendiri.

b. Domisili yang wajib (lanjutan)

Domisili seseorang yang tidak bergantung pada keadaan dirinya tetapi tergantung pada hubungan hukum dengan orang lain yang telah mereka perbuat atau memang telah diatur dalam undang-undang. Contohnya seorang istri tinggal di rumah suami, anak di rumah orang tua, buruh di rumah majikan, dll.

2. Domisili yang dipilih

Domisili yang berhubungan dengan benda tertentu atau bertalian dengan melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja. Misalnya menyimpan surat wasiat di rumah seorang notaris.

6 dari 6 halaman

Peran Domisili

Domisili bukanlah sekadar tempat kelahiran atau tempat menetap. Terdapat keterikatan hukum antara seseorang dengan domisilinya. Namun, di lain sisi kejelasan domisili seseorang nyatanya juga membawa manfaat. Hal ini dikarenakan, sebagai tempat pemenuhan hak dan kewajiban hukum, domisili mempunyai beberapa peran khusus. Adapun peran-peran domisili adalah sebagai berikut.

  1. Mempermudah segala urusan atau keterikatan seseorang dengan masalah atau pengadilan hukum.
  2. Menentukan pengadilan yang berkuasa mengadili seseorang dengan jeratan hukum tertentu. Hal ini sangat berkaitan dengan adanya peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum penggugat atau tergugat berdomisili. (Pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I.R).
  3. Dalam perkawinan ternyata domisili juga diperlukan karena domisili digunakan untuk menentukan lokasi seseorang harus melakukan sebuah perkawinan. Hal ini berkaitan dengan adanya peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat domisili salah satu pihak. (Pasal 76 KUH Perdata).