Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan beberapa syarat wisatawan asing bisa berkunjung ke Bali. Hal ini berkaitan dengan keputusan pemerintah untuk kembali membuka kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 14 Oktober 2021.
Menko Luhut menyebut, pembukaan turis asing ke pulau Dewata ini bertujuan untuk kembali memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang terdampak parah selama pandemi Covid-19.Â
Baca Juga
Advertisement
"Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi bali secara bertahap, yang saat ini masih jauh di bawah pra pandemi," ungkapnya dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (11/10).
Pembukaan Bali untuk penerbangan luar negeri atau turis asing akan diterapkan dengan syarat masuk yang akan semakin diperketat. Pengetatan syarat ini untuk memastikan agar tak ada kenaikan kasus COVID-19 di Bali.
"Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement dan on arrival requirement," jelas Luhut.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (11/10/2021) tentang syarat wisatawan asing ke Indonesia.
Syarat Wisatawan Asing ke Bali (Pre-Departure Requirement)
Seperti Liputan6.com kutip dari Merdeka, pemerintah membuat dua persyaratan terkait kedatangan wisatawan asing ke Bali. Dua persyaratan tersebut adalah pre departure requirement dan on arrival requirement.
Pre-Departure Requirement
Pada pre-departure requirement ditentukan hal sebagai berikut:
1. Wisatawan asing berasal dari negara kasus konfirmasi level 1 dan positif ratenya di bawah 5 persen.
2. Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan maksimum USD 1000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19.
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga.
Advertisement
Syarat Wisatawan Asing ke Bali (On Arrival Requirement)
On Arrival Requirement
Sementara, pada on arrival requirement ditentukan hal sebagai berikut:
1. Wisatawan asing diperlukan mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
2. Melaksanakan tes RT PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
3. Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari keempat malam, jika negatif maka hari kelima sudah bisa keluar dari karantina.
Pembatasan Pintu Masuk Perjalanan Penumpang Internasional
Seperti Liputan6.com kutip dari Inmendagri No.47 Tahun 2021, Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.
3. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.
4. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sampai dengan nomor 3, dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
Advertisement