Sukses

Simak Aturan Perjalanan Bagi Orang yang Kembali Pasca PON XX Papua 2021

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Hari ini merupakan puncak acara PON XX Papua 2021, Upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua 2021 yang digelar di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, akan berlangsung pada Jumat (15/10/21) pukul 19.00 WIT atau pukul 17.00 WIB.

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah penanganan Covid-19 pasca PON XX Papua 2021 sudah dipersiapkan. Semua tercantum dalam Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. 

Adapun maksud Adendum Kedua SE ini adalah untuk menambahkan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021.

“Tujuan Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penularan COVID-19 pasca penyelenggaraan PON XX Papua 2021,” ujar Ganip dalam edaran tersebut.

Berikut ini aturan bagi pelaku perjalanan yang kembali pasca PON XX Papua 2021, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (15/10/2021).

2 dari 4 halaman

Aturan Bagi Kontingen PON XX Papua 2021 Pasca Acara

Ruang lingkup adendum SE ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti penyelenggaraan PON XX Papua 2021 (Kontingen PON XX Papua 2021, Panwasrah PON, anggota KONI Pusat, dan pegawai kementerian/lembaga pemerintah).

“Kontingen PON XX  Papua 2021 adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh provinsi untuk ikut serta dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021,” ujar Ganip.

Berikut ketentuan tambahan yang tertuang dalam Addendum Kedua SE Satgas 17/2021, diantaranya:

9. Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya sebagai berikut:

  1. Tes RT-PCR dan karantina selama 5×24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing.
  2. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah daerah (pemda).
  3. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua.
  4. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
  5. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemda; dan f. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke dalam sistem Pedulilindungi.

10. Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh pemprov dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah masing-masing.

3 dari 4 halaman

Ketentuan tentang Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi pada SE Satgas 17/2021

Berikut ini isi dari ketentuan tentang Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi pada Addendum Kedua SE Satgas 17/2021, yaitu:

7. Setiap Ketua Kontingen PON XX Papua 2021 wajib melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan kontingen pasca mengikuti PON XX Papua 2021 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Pusat secara berjenjang.

8. Pelaksanaan protokol kesehatan setelah mengikuti PON XX Papua 2021 wajib dilaporkan oleh KONI Pusat kepada kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat, termasuk tapi tidak terbatas kepada: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kemenkes.

9. Pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan pasca mengikuti PON XX Papua 2021 dilakukan oleh KONI Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, serta Satgas Penanganan COVID-19 masing-masing daerah.

Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

4 dari 4 halaman

Sanksi Melanggar Aturan Karantina Covid-19

Sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dijelaskan tertuang dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sedanglan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dapat dijadikan upaya memberikan sanksi melanggar aturan karantina Covid-19. Berikut rinciannya:

1. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 pertama yang tergolong sebagai tindakan kejahatan, diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 Juta. Ini bunyinya:

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”

2. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 kedua sebagai tindakan murni pelanggaran, pidana enam bulan dan denda Rp 500 ribu. Ini bunyinya:

"Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."

Sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 ketiga pada pasal 93, berupa pidana penjaga satu tahun dan denda Rp 100 Juta. Ini bunyinya:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”