Sukses

10 Manfaat Wakaf dalam Islam, Rukun, Syarat, dan Jenis-Jenisnya

Manfaat wakaf adalah bagian dari investasi di dunia dan akhirat.

Liputan6.com, Jakarta Istilah wakaf adalah berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang artinya adalah 'menahan' atau 'berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri'. Pengertian wakaf adalah upaya bersedekah harta benda secara permanen untuk dimanfaatkan kepentingan umat. Dalam Islam, manfaat wakaf adalah bagian dari investasi di dunia dan akhirat.

Wakaf bukan sekadar sedekah biasa, karena manfaat wakaf adalah baik untuk kesejahteraan umat. Manfaat wakaf menjadi salah satu upaya mendapatkan rida Allah SWT, mendekatkan diri pada-Nya. Memiliki sebutan bagian dari amal jariyah, manfaat wakaf adalah bagian dari investasi pahala yang akan selalu mengalir.

Di Indonesia, aturan tentang wakaf tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Undang-undang tersebut menyebutkan setidaknya ada 6 unsur dalam wakaf, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.

Berikut Liputan6.com ulas manfaat wakaf dalam Islam lebih dalam dari berbagai sumber, Rabu (20/10/2021).

2 dari 5 halaman

Dasar Hukum Wakaf

Di Indonesia, wakaf tidak saja diatur secara agama, melainkan juga secara hukum. Oleh karena itu, aturan tentang wakaf tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

Undang-undang tersebut menyebutkan setidaknya ada 6 unsur dalam wakaf, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.

Wakaf adalah ibadah sedekah yang mempunyai banyak keutamaan. Keutamaan-keutamaan wakaf tersebut di antaranya terkandung dalam sejumlah ayat Al quran dan Hadis. Adapun beberapa ayat dalam Al Quran yang membahas tentang wakaf adalah sebagai berikut.

1. "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" (QS Al Baqarah, ayat 267).

2. "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" (QS Ali Imran, ayat 92).

3. "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (QS Al Maidah, ayat 2).

Selain dalam ayat Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW juga sempat menyinggung perihal wakaf dalam hadisnya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim:

Rasullullah bersabda, "Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya."

Para faqih berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab), yaitu suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respons sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW.

3 dari 5 halaman

Manfaat Wakaf dalam Islam

1. Manfaat wakaf adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.

2. Manfaat wakaf adalah Allah SWT akan menjamin terjaganya mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuh pewakaf dari bahaya.

3. Manfaat wakaf adalah dalam Islam bisa menjauhkan pewakaf dari siksa api neraka.

4. Manfaat wakaf adalah upaya yang bisa digunakan untuk mempertebal keimanan dan ketakwaan secara tidak langsung.

5. Manfaat wakaf adalah diperolehnya ridha Allah SWT karena telah menyedekahkan harta secara cuma-cuma.

6. Manfaat wakaf adalah di Indonesia aman dilakukan karena dilindungi oleh undang-undang.

7. Manfaat wakaf adalah dapat menyejahterakan umat manusia.

8. Manfaat wakaf adalah bagian dari investasi pahala yang akan selalu dilipatgandakan atau akan terus mengalir.

9. Manfaat wakaf adalah wujud bendanya selalu memiliki nilai yang positif dan bisa diandalkan.

10. Manfaat wakaf adalah bisa dijadikan sebagai salah satu misi dakwah Islamiyah.

4 dari 5 halaman

Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun Wakaf dalam Islam

Layaknya ibadah lain dalam agama Islam, wakaf juga mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Dilansir dari merdeka.com, menurut Jumhur, Mazhab Syafi'I, Maliki dan Hambali, rukun dari wakaf terdiri atas empat hal. Keempat rukun wakaf tersebut adalah sebagai berikut:

1. Orang yang berwakaf (waqif).

2. Benda yang diwakafkan (mauquf).

3. Penerima wakaf (nadzir).

4. Sighat atau ijab qobul pernyataan penyerahan wakaf.

Syarat Harta yang Diwakafkan

Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh:

1. Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.

2. Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.

3. Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).

4. Berdiri sendiri, artinya tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

Syarat bagi Pewakaf

1. Memiliki secara penuh harta, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.

2. Orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.

3. Baligh.

4. Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid).

5. Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

Syarat Pelaksanaan Wakaf dalam Islam

 1. Wakaf harus dilakukan oleh orang yang merupakan pemilik langsung dari benda yang diwakafkan. Selain itu, pemberi wakaf (wakif) juga harus akil baligh dan melakukan wakaf atas kemauan sendiri.

2. Benda yang diwakafkan merupakan dzat kekal, artinya ketika benda atau barang tersebut tidak akan rusak ketika dimanfaatkan. Di samping itu, harta benda wakaf hendaknya juga disebutkan secara terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa tujuan benda diwakafkan.

3. Penerima wakaf haruslah orang yang benar-benar berhak, tidak sah wakaf kepada hamba sahaya.

4. Ikrar wakaf atau ijab qobul dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan.

5. Wakaf dilakukan secara tunai karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu juga. Sehingga, peralihan hak terjadi pada saat ijab qobul wakaf dilangsungkan.

5 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Wakaf dalam Islam

1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)

Wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang orang tertentu, seorang atau lebih. Baik keluarga wakif atau bukan. Misal: “mewakafkan buku-buku untuk anak-anak yang mampu mempergunakan, kemudian cucu-cucunya.”

Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.

2. Wakaf Khairi atau wakaf umum

Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu. Wakaf khairi ini sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalan ajaran Islam, yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir, sampai bila waqif telah meninggal, selagi harta wakaf masih tetap dapat diambil manfaatnya.

Wakaf ini dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan dapat merupakan salah satu sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan maupun keagamaan.