Liputan6.com, Jakarta Peraturan ganjil genap di Jakarta diperbaharuhi jam operasionalnya. Berlaku mulai Senin 18 Oktober 2021, operasional jadwal ganjil genap di Jakarta untuk jam pagi dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB. Kemudian jam sore dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB.
"Jam operasional jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mengutip CNN.
Baca Juga
Advertisement
Jam operasional jadwal ganjil genap di Jakarta terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang menyesuaikan dengan peraturan gubernur. Kali ini ganjil genap di Jakarta sesuai dengan aturan lama yang pernah berlaku dengan lokasi yang masih sama.
Berikut Liputan6.com ulas jadwal ganjil genap di Jakarta terbaru dan lokasinya yang mulai diberlakukan 18 Oktober, Kamis (21/10/2021).
Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Terbaru
1. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Senin
- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB
2. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Selasa
- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB
3. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Rabu
- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB
4. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Kamis
- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB
5. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Jumat
- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB
6. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Sabtu
- Pagi tidak diberlakukan
- Sore tidak diberlakukan
7. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Minggu
- Pagi tidak diberlakukan
- Sore tidak diberlakukan
8. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Libur Nasional
- Pagi tidak diberlakukan
- Sore tidak diberlakukan
Advertisement
Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil genap di Jakarta dengan jadwal operasional yang baru masih diterapkan di lokasi sama seperti yang diterapkan mulai 1 September 2021 lalu.
Berikut lokasi ganjil genap di Jakarta dengan jadwal operasional terbaru:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta yang awalnya ada tiga titik yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said akan bertambah menjadi 13 titik.
Berikut lokasi tambahan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Sanksi Ganjil Genap di Jakarta
Pengawasan yang dilakukan dengan jadwal operasional ganjil genap jakarta terbaru, masih menerapkan tilang manual dan E-Tilang, sesuai keterangan yang disampaikan Dirjen Polda Sambodo.
Sanksi pelanggar ganjil genap di Jakarta diberlakukan bagi pengemudi kendarakan roda empat. Sanksi tilang secara manual tersebut dikenakan kepada mereka yang tertangkap tangan menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus.
Meski demikian, Sambodo memastikan jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran.
Advertisement
Pengetatan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Sebelumnya
1. Sepeda Tidak Boleh Melintas di Jalur Utama
Meski penerapan ganjil-genap diberlakukan kembali, namun untuk kendaraan yang bisa melintas masih disesuaikan dengan regulasi sebelumnya.
"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, dilihat Kamis (26/8/2021).
2. Pengetatan di Malam Hari
Menurut Yusri, meski ganjil-genap kini dilonggarkan, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Terutama pada malam hari, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli.
“Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kita akan lakukan pengetatan,” kata Yusri.