Liputan6.com, Jakarta Institusi adalah sesuatu yang dilembagakan oleh undang-undang. Institusi didirikan dengan cara yang berbeda, salah satunya melalui dokumen, undang-undang atau keputusan. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia atau KBBI, institusi adalah biasanya digunakan untuk merujuk pada organisasi tertentu yang ada di masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Secara umum, institusi adalah lembaga yang menjadi aturan, mekanisme penegakan, dan organisasi. Pembangunan institusi bisa terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, dan anggota komunitas.
Institusi ditandai oleh karakteristik praktik, kebiasaan, dan adat istiadat, yang diatur oleh norma-norma moral atau oleh ketentuan hukum. Fungsi institusi adalah untuk menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Untuk lebih rinci, berikut ini pengertian institusi beserta klasifikasi dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (21/10/2021).
Pengertian Institusi
Pengertian institusi adalah semua jenis organisasi manusia yang mengiratkan hubungan yang stabil dan terstuktur antara orang-orang, yang dipertahankan dari waktu ke waktu untuk memenuhi serangkaian tujuan eksplisit atau implisit.
Setiap institusi terdiri dari aturan formal dan informal secara bersamaan. Aturan formal institusi  adalah aturan yang mencapai karakter hukum (mungkin hanya hukum yang berlaku di lembaga) dan yang biasanya ditulis dalam beberapa jenis kode kelembagaan.
Sedangkan aturan informal institusi adalah kebiasaan dan kriteria moral yang tidak mencapai karakter hukum atau ditulis tetapi dipatuhi karena ada bentuk hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi. Seringkali, aturan informal dapat diubah menjadi aturan formal atau sebaliknya karena kondisi sosial di mana lembaga itu ada berubah.
Advertisement
Klasifikasi Institusi
Berikut ini ada beberapa klasifikasi institusi yang perlu Anda ketahui, diantaranya:
1. Institusi politik
Institusi politik adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur fungsi masyarakat pada skala regional, nasional dan internasional. Ini termasuk partai politik, pemerintah dan organisasi internasional (PBB, OAS, dll.).
2. Institusi hukum
Institusi hukum bertanggung jawab untuk menengahi hubungan para subjek jika terjadi konflik di antara para pihak.
3. Institusi legislatif
Institusi legislatif adalah lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi untuk mendikte undang-undang dan peraturan yang membantu menjamin ketertiban sosial dan pelaksanaan hak.
4. Institusi akademik dan ilmiah
Institusi akademik dan ilmiah adalah organisasi-organisasi yang berorientasi pada pendidikan dan konstruksi pengetahuan, baik itu di tingkat dasar, menengah, atau lebih tinggi. Oleh karena itu, sekolah, sekolah menengah, perguruan tinggi dan universitas adalah lembaga akademik.
5. Institusi ekonomi
Institusi ekonomi adalah lembaga yang mengatur hubungan ekonomi antara aktor sosial yang berbeda, apakah mereka dinormalisasi atau tidak: bisnis, masyarakat, perusahaan, dll.
6. Institusi keuangan
Institusi keuangan adalah lembaga yang mengendalikan sistem perbankan di wilayah, negara, atau komunitas internasional tertentu, dengan kekuatan untuk mengelola sumber daya penabung dan memberikan pinjaman investasi. Contoh: bank dan entitas pinjaman.
7. Institusi keagamaan
Institusi keagamaan mengacu pada semua agama yang diorganisir sebagai komunitas untuk hidup dari iman, apakah mereka da’wah atau tidak. Misalnya: Gereja Katolik, Gereja Lutheran, Institusi Islam, dll.
Jenis-jenis Institusi
Setelah memahami pengertian institusi secara umum, anda juga penting untuk mengetahui jenis-jenis institusi. Berikut ini jenis-jenis institusi adalah:
1. Institusi Formal
Institusi formal merupakan sebuah institusi yang dibentuk pemerintah atau swasta yang sudah dikukuhkan secara resmi dan memiliki aturan resmi atau tertulis.
2. Institusi Pemerintah
Institusi pemerintah merupakan lembaha yang dibentuk pemerintah atas dasar kebutuhan sebab tugasnya didasari pada peraturn perundang-undangan untuk melakukan kegiatan meningkatkan pelayanan masyarakat. Institusi pemerintah atau lembaga pemerintah bisa dibedakan menjadi 2, yakni:
- Lembaga pemerintah yang dipimpin menteri.
- Lembaga pemerintah yang tidak dipimpin mentri dan bertanggung jawab secara langsung pada presiden atau disebut dengan lembaga pemerintah non departemen seperti contohnya lembaga administrasi negara serta lembaga ilmu pengetahuan indonesia.
3. Institusi Swasta
Institusi swasta merupakan institusi yang dibentuk organisasi swasta sebab ada motivasi atau dorongan tertentu berdasarkan sebuah peraturan perundang undangan tanpa paksaan dari berbagai pihak.Institusi swasta akan secara ikhlas serta sadar melakukan kegiatan untuk ikut serta memberi pelayanan masyarakat pada bidang tertentu sebagai usaha meningkatkan taraf kehidupan serta kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh adalah lembaga konsumen, yayasan penderita anak cacat, lembaga bantuan hukum dan partai politik.
4. Institusi Non Formal
Institusi non formal adalah sebuah institusi yang berdiri di tengah masyarakat sebab masyarakat memerlukannya sebagai wadah menampung aspirasi. Beberapa ciri dari institusi non formal diantaranya adalah:
- Lingkup kerja di wilayah atau kegiatannya terbatas.
- Tumbuh dalam masyarakat sebab memang dibentuk masyarakat sebagai wadah menampung inspirasi.
- Bersifat sosial sebab bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
- Biasanya tidak punya aturan formal dan tanpa anggran dasar atau anggaran rumah tangga.
Advertisement