Liputan6.com, Jakarta Macam-macam talak sudah diatur dalam islam. Talak adalah proses melepaskan ikatan pernikahan dalam syariat Islam. Sedangkan berdasarkan bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sementara berdasarkan istilah, talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.
Perceraian sebenarnya merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak dan tidak disenangi oleh Allah SWT.Kendati demikian, dalam hal tertentu agama Islam memperbolehkan talak. Macam-macam talak harus diketahui bagi pasangan yang ingin berpisah.
Meskipun begitu, talak memang bukan solusi utama untuk menyelesaikan permasalahan, namun Allah SWT mensyariatkan talak adalah sebagai solusi terakhir saat pertikaian sudah tidak bisa lagi di damaikan dalam rumah tangga.
Advertisement
Berikut ini penjelasan macam-macam talak lengkap dengan hukum dan rukunnya dalam agama islam yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (22/10/2021).
Macam-macam Talak dalam Islam
1. Segi Tegas dan Tidaknya Perkataan yang Diucapkan
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi tegas dan tidaknya perkataan yang diucapkan yang perlu anda ketahui, diantaranya.
a. Talak Kinaya
Macam-macam talak ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan artinya. Contohnya yaitu, “Aku sudah tidak tahan untuk hidup denganmu lagi.”
b. Talak Sarih
Sebaliknya, Macam-macam talak ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri. Contohnya yaitu, “Saya ingin bercerai denganmu.”
2. Segi Jumlah
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi jumlah yang perlu anda ketahui, diantaranya.
a. Talak Satu
Talak yang pertama kali dijatuhkan sang suami kepada istri.
b. Talak Dua
Talak dua adalah macam-macam talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang kedua kali ataupun untuk yang pertama kalinya dengan dua talak secara langsung.
c. Talak Tiga
Talak tiga adalah macam-macam talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang ketiga kalinya. Selain itu, penyebutan talak tiga juga dapat terjadi ketika sang suami menyebut talak tiga untuk yang pertama kalinya.
3. Segi Keadaan Istri
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi keadaan istri yang perlu anda ketahui, diantaranya.
a. Talak Bid’i
Macam-macam talak ini adalah talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digaulinya pada saat sedang haid dan dalam keadaan suci.
b. Talak Sunny
Talak sunny adalah macam-macam talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digauli dan pada saat itu kondisi sang istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum digauli, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
c. Talak La Sunny Wala Bid’i
Macam-macam talak ini merupakan talak yang diucapkan sang suami dengan keadaan istri yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).
4. Segi Boleh Tidaknya Mengambil Tindakan Rujuk
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi boleh tidaknya mengambil tindakan rujuk yang perlu anda ketahui, diantaranya.
a. Talak Bain
Talak bain adalah macam-macam talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra dan talak bain kubra. Taka bain sugra merupakan talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Sementara itu, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.
b. Talak Raj’i
Talak ini adalah macam-macam talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Macam-macam talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.
5. Segi Langsung Tidaknya Menjatuhkan Talak
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi langsung tidaknya menjatuhkan talak yang perlu anda ketahui, diantaranya.
a. Talak Muallaq
Talak muallaq adalah talak yang memiliki syarat tertentu, yakni dapat dijatuhkan apabila syarat yang disebutkan sang suami terwujud. Contohnya yakni jika sang suami mengatakan, “Kau akan tertalak jika kau meninggalkan satu kali ibadah wajibmu.” dan sang istri benar-benar telah meninggalkan ibadah wajib.
b. Talak Ghairu Muallaq
Talak ghairu muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan syarat tertentu. Jadi, apabila sang suami telah berkata untuk bercerai maka talak sudah dapat menjadi faktor untuk berpisah ataupun bercerai.
6. Segi Cara Suami Menjatuhkan Talak
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi cara suami menjatuhkan talak yang perlu anda ketahui, diantaranya.
a. Dengan Ucapan
Menjatuhkan talak pada umumnya disampaikan oleh sang suami kepada istri secara langsung melalui ucapan, dan sang istri juga mendengar ucapan talak dari sang suami. Namun, tidak dipungkiri talak juga dapat dijatuhkan dengan cara-cara yang lain.
b. Dengan Tulisan
Salah satu cara lainnya yakni dengan menjatuhkan talak melalui tulisan. Melalui tulisan yang disampaikan sang suami, sang istri menerima dan membaca serta memahami isi dari tulisan tersebut.
c. Dengan Isyarat
Cara ini disampaikan sang suami yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara (tuna wicara) kepada sang istri, sepanjang isyarat tersebut jelas dan dimengerti oleh sang istri.
d. Dengan Utusan
Sang suami juga dapat menjatuhkan talak dengan perantara orang lain yang diutus untuk menyampaikan maksud dan tujuannya yakni bercerai dengan sang istri.
Advertisement
Hukum Talak dalam Agama Islam
Asal hukum talak adalah makruh karena talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt. Nabi Muhammad Saw, bersabda:
”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud).
Para ulama sepakat membolehkan talak. Hukum talak menjadi wajib ketika terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai. Talak berhukum sunah jika suami sudah tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
Lalu ada keadaan yang menyebabkan talak menjadi haram hukumnya, yaitu menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid dan menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
Rukun Talak dalam Agama Islam
Berikut ini rukun talak dalam agama islam, yaitu:
1.Yang menjatuhkan talak adalah suami. Syaratnya baligh, berakal, dan kehendak sendiri.
2. Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
3. Ada dua macam cara menjatuhkan talak, yaitu dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran). Ini penjelasannya:
- Cara sharih, misalnya “Saya talak engkau!” atau “Saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya.
- Cara kinayah, misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, talaknya tidak jatuh.
- Lafal dan bilangan talak. Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran. Adapun bilangan talak maksimal tiga kali talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa Iddahnya dan apabila masa Iddahnya telah habis harus dilakukan akad nikah lagi. Pada talak tiga suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu.
Advertisement