Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM Level 1, 2, dan 3 kembali diperpanjang di daerah luar pulau Jawa dan Bali. Kali ini perpanjangan PPKM dilakukan selama 3 minggu, yaitu mulai berlaku tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 8 November 2021.
Perpanjangan PPKM di daerah luar pulau Jawa dan Bali ini diikuti dengan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat. Selain itu, beberapa acara yang melibatkan banyak orang juga telah diperbolehkan untuk dilaksanakan. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan tertentu.Â
Baca Juga
Advertisement
Pelaksanaan event olahraga pun sudah dapat diadakan kembali selama penerapan PPKM Level 3 dan 2. Untuk mengadakan kegiatan olahraga ini, setiap penyelenggara wajib mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku untuk menghindari penularan virus COVID-19.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.54 Tahun 2021, Jumat (22/10/2021) tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Olahraga.
Ketentuan Pelaksanaan Event Olahraga saat PPKM Level 3 dan 2 di Luar Jawa-Bali
Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 2 (dua), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%;
2. Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
3. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
4. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
5. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan
6. Kompetisi Sepak Bola Liga 2 dapat dilaksanakan:
- Mengikuti aturan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan;
- Dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25% atau paling banyak 5.000 penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan penyelenggara.
Advertisement
Pelaksanaan Kegiatan Olahraga atau Pertandingan Olahraga di PPKM Level 3
Sementara itu, kegiatan olahraga yang dilakukan secara umum pada saat PPKM Level 3 memiliki atauran tertentu pula. Ketentuan kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
2. Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
4. Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.