Sukses

Pembatasan Pintu Masuk Penumpang Internasional bagi WNI dan WNA, Ini Perbedaannya

Pembatasan pintu masuk penumpang internasional ke Indonesia berbeda bagi WNI dan WNA.

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan pintu masuk penumpang internasional ke Indonesia berbeda bagi WNI dan WNA. Perbedaan ini tergantung pada jenis transportasi yang digunakan oleh penumpang internasional tersebut untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Penyesuaian pembatasan pintu masuk penumpang internasional bagi WNI dan WNA ini dilakukan seiring diperpanjangnya penerapan PPKM Level di seluruh wilayah Indonesia. Pembatasan ini mencakup perjalanan dari luar negeri menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.

Seperti yang telah diketahui, perpanjangan PPKM Level dilakukan di daerah Jawa-Bali mulai 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021. Sementara itu, PPKM Level di luar daerah Jawa dan Bali dilakukan hingga 8 November 2021.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.54 Tahun 2021, Sabtu (23/10/2021) tentang pembatasan pintu masuk penumpang internasional.

2 dari 3 halaman

Pembatasan Pintu Masuk Penumpang Internasional bagi WNI

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi Warga Negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan

3. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur,

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sampai dengan nomor 3, dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

3 dari 3 halaman

Pembatasan Pintu Masuk Penumpang Internasional bagi WNA

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing dengan menggunakan penerbangan langsung diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau;

2. Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht),

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sampai dengan nomor 2, dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.