Sukses

Pengaturan Kendaraan ke Destinasi Wisata Bantul, Berlakukan Ganjil Genap

Guna mencegah membludaknya wisatawan di Bantul, akan diberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta Seluruh kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini berlakukan PPKM Level 2. Menyusul situasi tersebut, sejumlah pelonggaran pun dilakukan, termasuk membuka beberapa destinasi wisata.

Tak terkecuali Bantul, sejumlah objek wisata di Kota Geplak ini diizinkan buka dengan beberapa ketentuan sesuai dengan istruksi bupati Bantul no 31/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Bantul.

Di antaranya adalah, kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak di bawah 12 tahun pun diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan didampingi orangtua.

Melalui akun Instagram resminya Dinas Pariwisata Bantul juga mengingatkan semua masyarakat yang hendak berwisata ke Bantul untuk patuh pada protokol kesehatan.

"Destinasi mulai dibuka namun tetap harus prokes ya." tulisnya melalui akun Instagram @dinparbantul pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Nah, guna mencegah membludaknya wisatawan di sana, akan diberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan melintas.

"Dan untuk mengurai kemacetan, mohon bisa dicermati pemilihan destinasi yang akan dikunjungi sesuai dengan pengaturan ganjil-genap biar ga buang waktu untuk puter balik.Happy Vacation..!!" imbuhnya.

 

2 dari 2 halaman

Pengaturan kendaraan di wisata Bantul

Ketentuan pengaturan kendaraan ke wisata di Bantul adalah sebagai berikut:

Kawasan Parangtritis

Jumat 22 Oktober: Genap

Sabtu 23 Oktober: Ganjil

Minggu 24 Oktober: Genap

Pantai wilayah Barat (Baros-Pandansimo)

Jumat 22 Oktober: Ganjil

Sabtu 23 Oktober: Genap

Minggu 24 Oktober: Ganjil

Kawasan Mangunan

Jumat 22 Oktober: Genap

Sabtu 23 Oktober: Ganjil

Minggu 24 Oktober: Genap