Sukses

Cara Pelaporan Pajak Online PPh 21 Melalui e-Filing, Cepat dan Praktis

Cara pelaporan pajak secara online atau e-Filing ini membuat kamu lebih cepat mengurus pelaporan pajak tanpa perlu datang ke kantor Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta Cara pelaporan pajak online tentu jauh lebih mudah daripada kamu datang langsung ke kantor pajak. Pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) ini memang harus dilakukan tiap tahunnya.

Sebelumnya, kamu harus datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan pajak ini. Namun, sekarang ini lebih praktis. Pasalnya, Kamu bisa melapor SPT Pajak ini secara online. Kamu bisa mengisinya dengan mudah melalui e-filing. 

Cara pelaporan pajak secara online atau e-Filing ini membuat kamu lebih cepat mengurus pelaporan pajak tanpa perlu datang ke kantor Ditjen Pajak. Bahkan kamu bisa menerapkannya dari rumah saja asalkan memiliki koneksi internet.

Oleh karena itu, kamu perlu mengenali langkah-langkah mengisi pelaporan pajak ini agar tidak salah. Langkah-langkahnya perlu diikuti dengan saksama. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (26/10/2021) tenang cara pelaporan pajak online.

2 dari 5 halaman

Jenis Formulir Pelaporan Pajak

Sebelum mengikuti cara pelaporan pajak online, kamu perlu mengetahui jenis formulir yang harus diisi hingga bukti potongnya. Ada beberapa jenis SPT tahunan PPH orang pribadi. Jenis ini diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan, di antaranya 1770 SS, 1770 S, dan 1770. 

1770SS diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan <Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

1770S diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan >Rp 60 juta per tahun, sedangkan 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik <Rp 60 juta atau >Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.

3 dari 5 halaman

Buat e-FIN Terlebih Dahulu

Sebelum mengikuti cara pelaporan pajak online, kamu perlu menyiapkan berbagai persyaratannya terlebih dahulu. Pastikan kamu sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (e-FIN). Apabila belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya.

Persyaratannya WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor.

Kemudian isikan data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa melanjutkan cara lapor SPT tahunan online.

4 dari 5 halaman

Daftar dan Aktivasi Akun e-Filing

Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara pelaporan pajak online. Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.

Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situs terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan masukkan data-data kamu, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing kamu. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol “Daftar”.

Kamu akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”. Klik link aktivasi tersebut, dan akun kamu pun telah aktif. Setelah aktif, kamu sudah dapat memulai cara mengisi SPT tahunan Pribadi melalui situs pajak.

5 dari 5 halaman

Cara Pelaporan Pajak Online

Setelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa menerapkan cara pelaporan pajak online. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS, sedangkan bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.

Cara pelaporan pajak online adalah sebagai berikut:

1. Setelah berhasil login, pilih menu E-filing. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

2. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

3. Kemudian, kamu akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

4. Cara lapor SPT tahunan online berikutnya adalah mengisi pajak final. Di sini kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).

Misal jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kamu bisa mengosongi kolom ini.

5. Klik berikutnya, setelah ini kamu diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

6. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju.

7. Klik berikutnya. Kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

8. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

9. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.”

10. SPT sudah terkirim. Segera buka email, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Itulah cara pelaporan pajak online yang bisa kamu praktikkan di rumah. Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi melakukan lapor pajak ke kantor pajak.