Sukses

Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali

Perpanjangan PPKM ini disertai dengan pelonggaran atau penyesuaian berbagai aktivitas masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM Level 1, 2, dan 3 kembali diperpanjang di seluruh wilayah Indonesia. Adapun kebijakan perpanjangan PPKM ini diterapkan mulai dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 khusus daerah Jawa-Bali. Sementara itu, PPKM di luar Jawa-Bali mulai dari 19 Oktober hingga 8 November 2021. 

Perpanjangan PPKM ini disertai dengan pelonggaran atau penyesuaian berbagai aktivitas masyarakat. Hal ini dialkukan pemerintah agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan produktif dan aman dari COVID-19. Pembukaan secara bertahap juga terus dilakukan agar pemulihan ekonomi di berbagai sektor terus berjalan. 

Penerapan PPKM yang semula sampai PPKM Level 4, berangsur-angsur membaik hingga tidak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Penurunan kasus positif COVID-19 pun terlihat setelah penerapan PPKM selama berminggu-minggu.

Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Selasa (26/10/2021) tentang rincian perubahan aturan PPKM Level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali.

2 dari 6 halaman

Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 1 di Wilayah Jawa-Bali

- Operasional supermarket dan swalayan sejenis serta pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100%.

- Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Dengan rincian tempat bermain atau hiburan anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.

- Bioskop beroperasi kapasitas maksimal 70% di mana anak usia kurang dari 12 tahun masuk dengan didampingi orangtua.

- Resto atau Cafe diizinkan membuka layanan dine in dengan kapasitas maksimal 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit yang disertai protokol kesehatan ketat dan penggunaan PeduliLindungi.

- Anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dan terskrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

- Pusat kebugaran beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan ketat dan skrining PeduliLindungi.

- Resepsi pernikahan dilakukan dengan maksimal pengunjung 75% dari kapasitas.

3 dari 6 halaman

Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 2 di Wilayah Jawa-Bali

- Diizinkannya operasional tempat bermain atau tempat hiburan di pusat perbelanjaan. Syaratnya, orangtua mencatatkan alamat dan nomor telefon di fasilitas tersebut untuk memudahkan upaya tracing.

- Pusat kebugaran atau gym buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% pengunjung berstatus hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.

- Anak-anak kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua dengan menggunakan PeduliLindungi.

- Resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50% dari kapasitas.

4 dari 6 halaman

Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Jawa-Bali

- Fasilitas kebuagaran atau gym, ruang pertemuan dan ballroom di hotel non penanganan karantina boleh buka dengan kapasitas pengunjung sebesar 25%. Hal ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan terintegrasi dengan PeduliLindungi.

- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri tamu undangan dengan kapasitas 25%.

5 dari 6 halaman

Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Luar Jawa-Bali

- Perkantoran sektor non esensial dapat beroperasi dengan maksimal pekerja yang menjalankan work from office (WFO) yaitu 50%.

- Resto atau cafe beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% termasuk yang berada di dalam bioskop dengan tambahan dapat melakukan pelayanan dine in maupun takeaway atau delivery.

- Fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat dibuka dengan skrining PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diawasi oleh Pemda setempat berkapasitas 50%. Sedangkan hal yang sama diterapkan pada pusat kebugaran atau gym dengan kapasitas maksimal 25%.

6 dari 6 halaman

Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 2 dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali

- Kegiatan perkantoran di zona oranye dapat menerapkan WFO mencapai 50%.

- Pusat perbelanjaan mal atau di daerah zona kuning dan oranye beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% .

- Bioskop dapat diisi sampai kapasitas 70% oleh pengunjung berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

- Resto atau Cafe dapat memberikan layanan dine in maksimal 50% kapasitas dengan pengaturan 2 orang per meja serta layanan delivery atau takeway.

- Rapat atau seminar dapat dilakukan di daerah zona oranye dengan kapasitas maksimal 25%.