Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang dari tanggal 2 November sampai 15 November 2021. Beberapa wilayah di Jawa-Bali berhasil menempati wilayah PPKM level 1, termasuk DKI Jakarta. Bagaimana aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali?
Sejumlah pelonggaran dilakukan sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 57 Tahun 2021. Meliputi aturan di pusat perbelanjaan, perjalanan, di tempat umum, di bioskop, perayaan hari besar, di sekolah, dan di kantor.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00," bunyi Inmendagri nomor 57 tahun 2021.
Advertisement
Pelonggaran yang dilakukan sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali bukan tanpa syarat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan vaksinasi COVID-19 dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining atau mencatat data pengunjung masih diwajibkan.
Berikut Liputan6.com ulas aturan lengkap PPKM level 1 di Jawa-Bali sesuai Inmendagri nomor 57 tahun 2021, Selasa (2/11/2021).
Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jawa-Bali
Aturan PPKM Level 1 di Pusat Perbelanjaan
1. Jam operasional di pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.
2. Kapasitas di pusat perbelanjaan termasuk supermarket dan toko kelontong sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali sudah boleh beroperasi 100 persen.
3. Anak usia di bawah 12 tahun sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali sudah diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan dengan ketentuan didampingi orang tua.
4. Menyusul hal tersebut, tempat hiburan di pusat perbelanjaan juga boleh diakses anak dengan ketentuan orang tua mencatat alamat dan nomor telepon saat skrining.
Aturan PPKM Level 1 untuk Perjalanan
1. Perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi yang dilakukan dari dan ke wilayah PPKM level 1 sesuai aturan terbaru, wajib tes PCR yang berlaku 3x24 jam bagi yang sudah vaksinasi COVID-19 level 1.
2. Sementara aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali untuk semua moda transportasi khusus pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, boleh menunjukkan hasil tes rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.
Aturan PPKM Level 1 di Tempat Umum
1. Tempat ibadah di wilayah PPKM level 1 sudah boleh dibuka dengan kapasitas 75 persen dan protokol kesehatan ketat.
2. Di tempat umum seperti tempat wisata sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali, untuk kapasitas pengunjung juga berlaku demikian, maksimal 75 persen.
3. Khusus di tempat wisata, sistem ganjil-genap sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali wajib dilakukan setiap hari Jumat sampai Minggu dari pukul 12.00 sampai 18.00 waktu setempat.
4. Akses ke tempat umum sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua.
Advertisement
Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jawa-Bali Selanjutnya
Aturan PPKM Level 1 di Bioskop
1. Bioskop sudah boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen sesuai dengan aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali.
2. Anak usia di bawah 12 tahun pun sudah diperbolehkan masuk ke bioskop yang didampingi oleh orang tua, ketentuannya persis aturan masuk pusat perbelanjaan.
3. Tempat makan atau restoran di dalam bioskop sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali, boleh buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan durasi makan maksimal 60 menit.
Aturan PPKM Level 1 untuk Perayaan Besar
1. Menggelar konser atau kegiatan seni, budaya, sosial, dan olahraga sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali maksimal pengunjung 75 persen.
2. Acara resepsi pernikahan juga berlaku demikian sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali, maksimal pengunjung 75 persen saja.
3. Dalam momen perayaan besar yang sudah dijelaskan sebelumnya sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali, wajib menyediakan skrining dengan PeduliLindungi.
Aturan PPKM Level 1 di Sekolah
1. Sekolah tatap muka (PTM) terbatas sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali dan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah kapasitas maksimal 50 persen.
2. Khusus Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah boleh menggelar sekolah tatap muka dengan kapasitas 62 sampai 100 persen (SLB) dan kapasitas 33 persen (PAUD).
Aturan PPKM Level 1 di Kantor
1. Di wilayah PPKM level 1, perkantoran khusus sektor non-esensial boleh menggelar work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan syarat sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dan melakukan skrining dengan PeduliLindungi.
2. Sementara aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali untuk sektor esensial dan kritikal sudah boleh digelar dengan kapasitas 100 persen, dengan syarat sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dan melakukan skrining dengan PeduliLindungi.
Daftar Wilayah PPKM Level 1 di Jawa-Bali
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu,
- Kota Jakarta Barat,
- Kota Jakarta Timur,
- Kota Jakarta Selatan,
- Kota Jakarta Utara, dan
- Kota Jakarta Pusat.
2. Banten
- Kota Tangerang,
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
- Kota Bogor,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kota Banjar,
- Kabupaten Bekasi.
4. Jawa Tengah
- Kota Tegal,
- Kota Semarang,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Demak.
5. Jawa Timur
- Kota Surabaya,
- Kota Mojokerto,
- Kota Madiun,
- Kota Blitar, dan
- Kota Pasuruan.
Advertisement