Liputan6.com, Jakarta PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu ke depan. Pada masa PPKM ini, ada sejumlah daerah yang turun Level seperti Bogor dan Tanggerang. Penurunan level ini menandakan situasi Covid-19 yang makin terkendali.
Selain penurunan level, ada sejumlah aturan terbaru yang berlaku selama PPKM Jawa-Bali periode 2-14 November 2021. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri No 57 tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
Aturan terbaru PPKM yang disoroti adalah penggunaan tes PCR untuk pelaku perjalanan jarak jauh. Selain itu, ada juga penghapusan libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus di akhir tahun.
Berikut daftar daerah PPKM level 1 dan 2 di Jawa-Bali serta aturan terbarunya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(02/11/2021).
Kriteria penurunan level PPKM
Penurunan level 3 ke 2
Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Penurunan level 2 ke 1
Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Advertisement
Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1 dan 2
Banten
Level 1
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Level 2
Kota Tangerang Selatan
Â
DKI Jakarta
Level 1
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Â
Jawa Barat
Level 1
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi
Level 2
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Â
Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1 dan 2
Jawa Tengah
Level 1
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kabupaten Demak
Level 2
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purworejo
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Semarang
Kabupaten Boyolali
Â
DIY
Level 2
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Advertisement
Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1 dan 2
Jawa Timur
Level 1
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Blitar
Kota Pasuruan
Level 2
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kota Malang
Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Â
Bali
Level 2
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Aturan PCR untuk naik pesawat
Ada sejumlah perubahan aturan tes PCR untuk perjalanan antar wilayah. Bagi penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR. Sebagai gantinya, penumpang wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal H-1 keberangkatan.
Sementara untuk penumpang yang baru mendapatkan satu kali dosis vaksinasi, tetap wajib melampirkan hasil PCR H-3. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, serta antar wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Aturan antigen untuk transportasi darat
Aturan terbaru lainnya adalah kewajiban untuk menunjukkan hasil antigen bagi pelaku perjalanan darat. Aturan ini berlaku bagi pengguna moda transportasi mobil dan motor pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Aturan antigen untuk transportasi darat berlaku bagi perjalanan jauh dengan minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal 4 jam perjalanan. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Ini disertai dengan hasil negatif antigen maksimal H-1 atau negatif PCR maksimal H-3.
Cuti bersama Natal ditiadakan
Pemerintah juga resmi meniadakan cuti bersama Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya peningkatan pergerakan di akhir tahun, yang potensi berakibat pada kenaikan kasus Covid-19.
Advertisement