Sukses

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1 dan 2, Lengkap dengan Aturan Terbarunya

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Liputan6.com, Jakarta PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu ke depan. Pada masa PPKM ini, ada sejumlah daerah yang turun Level seperti Bogor dan Tanggerang. Penurunan level ini menandakan situasi Covid-19 yang makin terkendali.

Selain penurunan level, ada sejumlah aturan terbaru yang berlaku selama PPKM Jawa-Bali periode 2-14 November 2021. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri No 57 tahun 2021.

Aturan terbaru PPKM yang disoroti adalah penggunaan tes PCR untuk pelaku perjalanan jarak jauh. Selain itu, ada juga penghapusan libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus di akhir tahun.

Berikut daftar daerah PPKM level 1 dan 2 di Jawa-Bali serta aturan terbarunya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(02/11/2021).

2 dari 8 halaman

Kriteria penurunan level PPKM

Penurunan level 3 ke 2

Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Penurunan level 2 ke 1

Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

3 dari 8 halaman

Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1 dan 2

Banten

Level 1

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Level 2

Kota Tangerang Selatan

 

DKI Jakarta

Level 1

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

Jawa Barat

Level 1

Kota Bogor

Kabupaten Pangandaran

Kota Banjar

Kabupaten Bekasi

Level 2

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kota Depok

Kota Cimahi

Kabupaten Karawang

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Subang

 

4 dari 8 halaman

Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1 dan 2

Jawa Tengah

Level 1

Kota Tegal

Kota Semarang

Kota Magelang

Kabupaten Demak

Level 2

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Rembang

Kabupaten Purworejo

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kota Pekalongan

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kendal

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Semarang

Kabupaten Boyolali

 

DIY

Level 2

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

5 dari 8 halaman

Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1 dan 2

Jawa Timur

Level 1

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Madiun

Kota Blitar

Kota Pasuruan

Level 2

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Magetan

Kabupaten Madiun

Kota Malang

Kota Kediri

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

 

Bali

Level 2

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

6 dari 8 halaman

Aturan PCR untuk naik pesawat

Ada sejumlah perubahan aturan tes PCR untuk perjalanan antar wilayah. Bagi penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR. Sebagai gantinya, penumpang wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal H-1 keberangkatan.

Sementara untuk penumpang yang baru mendapatkan satu kali dosis vaksinasi, tetap wajib melampirkan hasil PCR H-3. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, serta antar wilayah Jawa dan Bali.

7 dari 8 halaman

Aturan antigen untuk transportasi darat

Aturan terbaru lainnya adalah kewajiban untuk menunjukkan hasil antigen bagi pelaku perjalanan darat. Aturan ini berlaku bagi pengguna moda transportasi mobil dan motor pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Aturan antigen untuk transportasi darat berlaku bagi perjalanan jauh dengan minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal 4 jam perjalanan. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Ini disertai dengan hasil negatif antigen maksimal H-1 atau negatif PCR maksimal H-3.

8 dari 8 halaman

Cuti bersama Natal ditiadakan

Pemerintah juga resmi meniadakan cuti bersama Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya peningkatan pergerakan di akhir tahun, yang potensi berakibat pada kenaikan kasus Covid-19.