Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali, dilakukan juga beberapa penyesuaian peraturan dalam berbagai bidang. Seperti yang telah diketahui, penerapan PPKM Level 1, 2, dan 3 kembali diperpanjang untuk wilayah Jawa-Bali mulai 2 November hingga 15 November 2021.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan kali ini berkaitan dengan pelaksanaan kompetisi sepak bola BRI Liga 1 dan Liga 2. Kedua kompetisi tersebut sudah berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat, namun belum diperbolehkan menerima penonton di stadion.
Advertisement
Baca Juga
Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, akan dilakukan uji coba penerimaan penonton dalam gelaran BRI Liga 1. Tercantum juga bahwa maksimal jumlah penonton adalah 25% dari kapasitas stadion, atau paling banyak 5000 orang.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 57 Tahun 2021, Kamis (4/11/2021) tentang Ketentuan Terbaru Pelaksanaan BRI Liga 1.
Ketentuan Terbaru Pelaksanaan BRI Liga 1 dan Liga 2
Kompetisi Sepak Bola BRI Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal 8 pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.
2. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan.
3. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.
4. Akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uji coba dilakukan pada 1 pertandingan setiap minggunya;
- Jumlah penonton maksimal 25% dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang;
- Hanya penonton dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk di stadion; dan
- Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB,
5. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1, dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan
6. Pelaksanaan kompetisi liga 1 dan liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
Advertisement