Sukses

Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri selama PPKM Diperpanjang

Masa karantina dari luar negeri bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi COVID-19 dosis lengkap adalah dilakukan 3x24 jam.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan baru masa karantina dari luar negeri selama PPKM diperpanjang. Aturan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Perubahan aturan masa karantina dari luar negeri yang dimaksud dalam Addendum SE Nomor 20 Tahun 2021 adalah mengenai ketentuan masa karantian dan waktu tes PCR kedua bagi pelaku perjalanan Internasional.

“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19,” bunyi Addendum tersebut.

Bagi WNI dan WNA yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, sesuai aturan baru masa karantina dari luar negeri adalah dilakukan 3x24 jam. Sementara yang baru melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, sesuai aturan baru masa karantina dari luar negeri adalah dilakukan 5x24 jam.

Berikut Liputan6.com ulas tentang aturan baru masa karantina dari luar negeri sesuai Addendum SE Nomor 20 Tahun 2021, Jumat (5/11/2021).

2 dari 3 halaman

Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, sesuai aturan baru masa karantina dari luar negeri adalah wajib melakukan karantina 3x24 jam atau 3 hari.

2. Sementara WNI dan WNA yang baru melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, sesuai aturan baru masa karantina dari luar negeri adalah wajib melakukan karantina 5x24 jam atau 5 hari.

3. Pelaku perjalanan Internasional yang biaya masa karantinanya ditanggung oleh pemerintah adalah sesuai aturan baru masa karantina dari luar negeri:

- WNI sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

- WNI sebagai pelajar/mahasiswa.

- WNI sebagai Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

4. Sementara bagi WNI yang di luar kriteria dengan biaya ditanggung pemerintah, sesuai aturan baru masa karantina dari luar negeri adalah wajib menjalani masa karantina di tempat akomodasi karantina.

5. Khusus bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, sesuai aturan baru masa karantina dari luar negeri diperbolehkan melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

6. Ketentuan tes PCR kedua sesuai aturan baru masa karantina dari luar negeri bagi WNI dan WNA yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, dilakukan pada hari ke-3 setelah masa karantina berakhir.

7. Sementara ketentuan tes PCR kedua sesuai aturan baru masa karantina dari luar negeri bagi WNI dan WNA yang baru mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama, dilakukan pada hari ke-4 setelah masa karantina berakhir.

3 dari 3 halaman

Syarat Baru Penerbangan Internasional

Persyaratan ini telah diatur dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Adapun syarat untuk masuk ke Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (baik fisik maupun digital) vaksinasi. Minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.

3. Jika WNA belum mendapat vaksin luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina. Ini dikecualikan bagi pemilik komorbid dan berusia di bawah 18 tahun.

4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR.

Sementara pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi;

2. Pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht);

3. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ satuan tugas Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.