Sukses

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Diperpanjang, Tak Perlu PCR

Kini, naik kereta api jarak jauh cukup menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dan kartu vaksin.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, mulai 2 November-15 November 2021. Sejalan dengan hal tersebut, beberapa peraturan juga ikut diperbarui termasuk aturan naik kereta api jarak jauh.

Mulai 3 November 2021, syarat tes Covid-19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kendati demikian, bagi penumpang yang terlanjur membawa hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding. 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

Untuk lebih rinci, berikut ini ulasan mengenai aturan naik kereta api jarak jauh, lokal, KRL, dan daftar stasiun yang melayani Rapid Tes Antigen dengan harga Rp 45 ribu yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (5/11/2021).

2 dari 6 halaman

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Berikut ini beberapa aturan terbaru naik kereta api jarak jauh yang wajib Anda ketahui, diantaranya:

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
  2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Serta wajib menunjukkan persyaratan tes Covid-19 atau hasil negatif Rapid Tezt Antigen.
  4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
3 dari 6 halaman

Aturan Naik Kereta Lokal

Berikut ini aturan naik kereta api lokal yang wajib Anda ketahui, diantaranya:

  1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.
  2. Selain itu, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
  3. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga. Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.
  4. Perlu diketahui, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. Selain itu, penumpang wajib tetap menjaga dan mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
4 dari 6 halaman

Aturan Naik KRL

Untuk penumpang perjalanan rutin dengan kereta api komuter dan dalam wilayah aglomerasi mengikuti persyaratan berikut ini:

  1. Tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen.
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat terbaru penumpang kereta api di wilayah aglomerasi, kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun.
  3. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun.
5 dari 6 halaman

Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan oleh Penumpang

Berikut ini protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh penumpang saat menaiki kereta api jarak jauh, lokal maupun KRL yaitu:

  1. Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
  2. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
  3. Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  4. Penumpang kereta api juga juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  6. Pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api jarak jauh yaitu 80%, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api lokal perkotaan maksimal 70%, serta pengaturan kapasitas angkut penumpang kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 45%.
6 dari 6 halaman

Daftar Stasiun yang Menyediakan Rapid Test Antigen

Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000. Berikut daftar stasiun yang melayani Rapid Test Antigen, yaitu:

1. Stasiun Gambir

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Bekasi

4. Stasiun Cikampek

5. Stasiun Karawang

6. Stasiun Bandung

7. Stasiun Kiaracondong

8. Stasiun Tasikmalaya

9. Stasiun Banjar

10. Stasiun Purwakarta

11. Stasiun Cimahi

12. Stasiun Cirebon

13. Stasiun Cirebon Prujakan

14. Stasiun Jatibarang

15. Stasiun Haurgeulis

16. Stasiun Brebes

17. Stasiun Semarang Tawang

18. Stasiun Semarang Poncol

19. Stasiun Tegal

20. Stasiun Cepu

21. Stasiun Pekalongan

22. Stasiun Purwokerto

23. Stasiun Kroya

24. Stasiun Kutoarjo

25. Stasiun Sidareja

26. Stasiun Kebumen

27. Stasiun Gombong

28. Stasiun Yogyakarta

29. Stasiun Solo Balapan

30. Stasiun Lempuyangan

31. Stasiun Klaten

32. Stasiun Purwosari

33. Stasiun Sragen

34. Stasiun Wates

35. Stasiun Madiun

36. Stasiun Jombang

37. Stasiun Blitar

38. Stasiun Kediri

39. Stasiun Kertosono

40. Stasiun Tulungagung

41. Stasiun Nganjuk

42. Stasiun Surabaya Pasarturi

43. Stasiun Surabaya Gubeng

44. Stasiun Malang

45. Stasiun Sidoarjo

46. Stasiun Mojokerto

47. Stasiun Bojonegoro

48. Stasiun Babat

49. Stasiun Kepanjen

50. Stasiun Lamongan

51. Stasiun Jember

52. Stasiun Ketapang

53. Stasiun Banyuwangi

54. Stasiun Rogojampi

55. Stasiun Probolinggo

56. Stasiun Kalisetail

57. Stasiun Medan

58. Stasiun Kisaran

59. Stasiun Tanjung Balai

60. Stasiun Rantauprapat

61. Stasiun Mambangmuda

62. Stasiun Kertapati

63. Stasiun Prabumulih

64. Stasiun Muaraenim

65. Stasiun Lahat

66. Stasiun Tebingtinggi

67. Stasiun Lubuk Linggau

68. Stasiun Tanjungkarang

69. Stasiun Kotabumi

70. Stasiun Baturaja

71. Stasiun Martapura