Sukses

Pengertian Syirkah dalam Islam dan Macam-macamnya yang Perlu Dipahami

Pengertian syirkah dipahami juga sebagai akad kerja sama.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian syirkah berhubungan erat dengan bisnis atau usaha. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang artinya sekutu. Syirkah merupakan salah satu jenis muamalah bersama dengan jual beli, murabahah, sewa menyewa, dan utang piutang.

Muamalah sendiri adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Dalam ilmu muamalah, pengertian syirkah adalah suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. 

Pengertian syirkah dipahami juga sebagai akad kerja sama. Ada berbagai macam syirkah yang perlu kamu pahami. Istilah syirkah sudah dipakai oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari perniagaan pada masa itu. Perniagaan yang erat kaitannya dengan harta rampasan perang.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/11/2021) tentang pengertian syirkah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Syirkah

Syirkah berasal dari bahasa Arab, yang kata dasarnya adalah syarika, yashruku, syarikan, syarikatan yang memiliki arti sekutu. Sekutu akan memberikan makna percampuran dua bagian atau lebih yang tidak boleh dibedakan lagi satu dengan lainnya. 

Dalam ilmu muamalah, pengertian syirkah adalah suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, pengertian syirkah juga bisa dimaknai sebagai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.

Syirkah dalam ajaran Islam memang lebih dekat dengan bidang bisnis. Istilah ini pun lebih populer diartikan dengan akad kerja sama. Pengertian syirkah adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih yang keuntungan dan kerugiannya disepakati menjadi tanggung jawab bersama.

Syirkah sudah diajaran oleh Nabi Muhammad SAW sejak dulu kala. Jika dikupas dari segi bahasa, pengertian syirkah adalah bentuk persekutuan dua pihak atau lebih. Dikaitan dengan masa Rasulullah SAW masih hidup, pengertian syirkah adalah perniagaan. Dapat diartikan pula, pengertian syirkah adalah akad kerja sama untuk membagi perniagaan yang didapat dari perang.

Dikaitkan dengan masa sekarang, pengertian syirkah lebih merujuk pada bisnis atau usaha milik bersama. Syirkah memiliki beberapa rukun. Adapun rukun syirkah di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.

3 dari 4 halaman

Macam-Macam Syirkah

Syirkah Bil Amwal

Syirkah Bil Amwal bertumpu pada modal bersama untuk melakukan sebuah usaha guna menghasilkan keuntungan. Syirkah ini memiliki dua bentuk, yaitu:

- Syirkatul Inan. Perserikatan dua pihak atau lebih di mana masing-masing memiliki dana sebagai modal dan keahlian masing-masing dalam sebuah usaha. Modal utama adalah uang dan keahlian. Dalam syirkah ini, barang yang disertakan sebagai modal harus lebih dulu dihitung nilainya sebelum akad berlangsung. Nilai modal atau barang modal dari masing-masing pihak tidak harus sama.

- Syirkatul Mufawadhah. Secara bahasa al-mufawadhah adalah al-musâwah (persamaan). Dinamakan al-mufawadhah karena modal, keuntungan, kerugian dan keahlian dalam perserikatan ini harus sama. Syirkatul mufawadhah adalah akad berserikat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk usaha bersama dengan syarat modal, keahlian serta agama harus sama kemudian keuntungan maupun kerugian dibagi sama pula.

Syirkah Bil A’mal

Syirkah ini bertumpukan pada fisik atau keahlian dalam usaha sebagai modal utama. Dalam hal ini, menurut jumhur ulama tidak mensyaratkan kesamaan tenaga atau keahlian pada masing-masing pihak dan hasil dibagi sesuai kesepakatan bersama.

Perserikatan seperti ini sah menurut jumhur ulama walaupun kemampuan masing-masing tidak sama. Ulama yang membolehkan adalah dari kalangan hanafiyyah, malikiyah, hanabilah serta zaidiyyah, berdasarkan hadis:

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu mengatakan, “Aku berserikat dengan Ammar dan Sa’ad dalam perang badar (atas hasil rampasan), lalu Sa’ad berhasil menawan dua tawanan sedangkan aku dan ammar tidak mendapatkan apa-apa (lalu kami bagi bertiga), dan Nabi Muhammad SAW tidak mengingkari perbuatan kami.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).

4 dari 4 halaman

Macam-Macam Syirkah

Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh adalah akad berserikat antara dua orang atau lebih dengan modal pinjaman dari pihak luar karena mereka memiliki kedudukan di tengah masyarakat, serta kepercayaan orang yang dipinjam hartanya. Syirkah semacam ini dibolehkan oleh ulama hanafiyah, hanabilah, dan zaidiyyah dengan dalil bahwa ini termasuk syirkatut tadhamun (penanggungan) wataukil (perwakilan).

Maksudnya setiap persero mengklaim barang yang ia tanggung dari hasil pinjaman tersebut dan juga dapat mewakilkan kepada syariknya untuk melakukan pembelian dan penjualan. Alasan lain adalah perbuatan ini telah lama dilakukan kaum muslimin dari masa ke masa dan tidak terdengar satu pun ulama’ yang melarangnya. Ringkas kata bahwa hasil kesepakatan dari para syarik merupakan suatu bentuk amal (tenaga) dalam usaha bersama. Sehingga menurut mereka hal yang demikian diperbolehkan.

Namun, ada pendapat lain dari ulama malikiyyah, syafi’iyah, zhahiriyyah, imamiyah, juga Abu Tsaur rahimahullah yang memandang bahwa syirkatul wujuh itu bathil karena menurut mereka syirkah itu hanya pada harta dan tenaga (badan). Mereka menilai syirkatul wujuh bukan harta dan bukan badan.

Syirkatul Mudharabah

Disebut juga qiradh, syirkah ini adalah gabungan dari syirkatul amwal dari salah satu pihak dan syirkatul abdan dari pihak kedua. Misalnya, akad berserikat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, di mana ada pihak yang membawa harta sebagai modal usaha sedangkan yang lain membawa badan atau keahlian untuk berusaha. Syirkah seperti ini hukumnya mubah (boleh).

Keuntungan dalam syirkah mudhârabah dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai ketentuan syara’ yaitu pemodal menanggung kerugian harta, sementara pengelola menanggung kerugian waktu, tenaga, keahlian dan pemikiran yang telah dicurahkan.

Syirkah ini statusnya sama dengan aqad wakâlah (perwakilan), di mana orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian. Kerugian sepenuhnya ditanggung oleh yang mewakilkan, sepanjang kerugian itu terjadi sebagai sesuatu yang memang harus terjadi, bukan karena kesengajaan atau kecerobohan pengelola.

Modal usaha dalam syirkah mudharabah harus diserahkan sepenuhnya kepada pengelola. Syirkah itu terbangun atas dasar kepercayaan dan amanah. Jadi, pemodal harus mempercayakan sepenuhnya kepada pengelola untuk mengelola usahanya sesuai batasan-batasan yang telah ditentukan atau disepakati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.