Sukses

Unsur-Unsur Hukum, Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya yang Perlu Dipahami

Unsur-unsur hukum adalah kerangka dari hukum itu sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Unsur-unsur Hukum perlu kamu pahami. Pasalnya, hukum sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat. Hukum merupakan aturan yang mengikat dan berlaku bagi semua warga negara, dari masyarakat biasa hingga para petinggi atau pemerintah.

Bagi orang-orang yang tidak mematuhi hukum, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Sanksi ini dapat berupa denda dengan nominal tertentu hingga dipenjara dalam waktu tertentu.

Unsur-unsur hukum adalah kerangka dari hukum itu sendiri. Tujuan hukum pada hakikatnya untuk mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketentraman. Dengan adanya hukum, kehidupan sosial masyarakat akan lebih teratur dan tertib.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (9/11/2021) tentang unsur-unsur hukum.

2 dari 5 halaman

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Sebelum mengenal unsur-unsur hukum, kamu tentunya perlu memahami pengertiannya terlebih dahulu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Selain itu, kamu juga perlu mengenali pengertian hukum menurut para ahli, yaitu sebagai berikut:

- Aristoteles. Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

- Plato. Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

- E. M. Meyers. Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

- Immanuel Kant. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.

- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

- Soerojo Wignjodiporeo. Definisi hukum menurut Soerojo Wignjodiporeo adalah peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sangsi berupa hukuman.

- M.H. Tirtaatmidjaja. Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.

- Utrecht. Definisi hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

3 dari 5 halaman

Unsur-Unsur Hukum

Unsur-unsur hukum adalah kerangka dari hukum. Berikut unsur-unsur hukum yang perlu kamu ketahui:

- Subyek yang membuatnya (ordenings subject) yaitu kewibawaan atau otoritas.

- Dasar (substraat) dari tataran hukum atau obyek yang diatur tata hukum yang bersangkutan, yaitu masyarakat yang diorganisasikan.

- Berkaitan dengan itu hukum adalah perintah, izin, janji, dan disposisi (peraturan yang disediakan).

- Norma hukum (Sollen yang seharusnya diwujudkan dalam Sein).

- Isi dari tata hukum adalah kehidupan sosial dalam masyarakat.

- Hubungan hukum (antara subyek hukum dengan subyek hukum dan subyek hukum dengan obyek hukum).

- Dasar hukum (fakta), akibat hukum dan fakta hukum (peristiwa yang diatur oleh hukum).

 

Unsur-Unsur Hukum Menurut Kansil

Menurut C.S.T Kansil, unsur-unsur hukum meliputi:

- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

- Peraturan itu bersifat memaksa;

- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

4 dari 5 halaman

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Selain memahami unsur-unsur hukum, mengenali tujuannya juga sangat diperlukan. Tujuan hukum bisa kamu kenali dari berbagai pemikiran para ahli. Berikut tujuan hukum menurut para ahli:

Mochtar Kusumaatmadja

Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud.

Jeremy Bentham

Menurut ahli bernama Jeremy Bentham (1990), tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities.

Aristoteles

Sebagai seorang ahli, aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.

Geny

Sedangkan menurut Geni (1994) tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.

Immanuel Kant

Tujuan hukum selanjutnya menurut Immanuel Kant adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.

5 dari 5 halaman

Jenis Hukum

Hukum Berdasarkan Waktu

Berdasarkan waktu berlakunya, jenis hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.

- Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.

- Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.

- Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku di manapun.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempatnya, jenis hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.

- Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di dalam suatu negara dan tidak berlaku di negara lain.

- Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di berbagai penjuru dunia.

- Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.

Hukum Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, jenis-jenis hukum terbagi menjadi dua, yakni:

- Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun.

- Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat dikesampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri.

Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, macam-macam hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:

- Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya, hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.

- Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum tersebut tidak tercantum, masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Contohnya, hukum kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, jenis-jenis hukum terbagi menjadi lima, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.

- Hukum undang-undang ialah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

- Hukum adat ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.

- Hukum traktat ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat di dalamnya.

- Hukum jurisprudensi ialah hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.

- Hukum doktrin adalah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.