Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia pada Kamis (4/11/2021) masih menyisakan duka. Bahkan, kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di Tol Nganjuk, Jawa Timur tersebut hingga kini masih ditangani oleh pihak berwajib.
Baca Juga
Advertisement
Sang sopir mobil yang ditumpangi keluarga selebriti tersebut, Tubagus JOddy kini telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada Rabu (10/11/2021). Pria 24 tahun tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian atas kecelakaan tunggal yang terjadi pada Kamis (4/11/2021) di Tol Nganjuk, Jawa Timur.
Kenaikkan status Tubagus Joddy yang sebelumnya sebagai saksi namun kini menjadi tersangka tertuang dalam pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran. Imran menyebutkan jika Tubagus JOddy yang berperan sebagai sopir mobil Vanessa Angel serta suaminya disangkakan dengan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait Tubagus Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang menyebabkan Vanessa Angel dan sang suami meninggal dunia, Kamis (11/11/2021).
1. Resmi sebagai tersangka kecelakaan tunggal
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran menyatakan kepada awak media terkait dengan penetapan tersangka kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suami.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy. (Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (10/11/2021).
Tak hanya itu saja, pihak Kejaksaan Negeri Jombang juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh polisi kepada Kejari dengan nomor 837.
Advertisement
2. Menunjuk 3 orang JPU
Dalam kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di Tol Nganjuk, Jawa Timur, pihak Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut. Salah satu JPU yang ditunjuk ialah Kasi Pidana Umum, Achmad Jaya. Para JPU juga akan mempelajari berkas- berkas perkara kasus Tubagus Joddy.
"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," lanjutnya.
3. Ancaman hukuman
Penetapan tersangka kepada Tubagus Joddy mengenai Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membuatnya dapat menerima ancaman hukuman penjara. Joddy pun diperkirakan akan mendapatkan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Namun, dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com, Kamis (11/11/2021) Pakar Hukum Pidana, Fachrizal Afandi menilai jika kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal dunia bisa mengambil dalam Pasal 211 ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009.
"Kalau saya sih cenderung itu sengaja dan membahayakan jadi tidak 310, tapi 311. Ancamannya kalau sampai ada yang meninggal, itu kan ada dua orang. Nah itu ayat 5 nya itu penjara paling lama 12 tahun dan denda 24 juta," ujarnya seperti yang dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com, Kamis (11/11/2021).
Advertisement
4. Mengaku bermain ponsel saat berkendara
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy juga diketahui telah membuat pengakuan saat menjalani pemeriksaan dengan pihak berwajib. Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy menyebut, jika Joddy mengaku memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
"Kalau dari interogasi awal, dari sopir mengaku 120 km/jam. (Mengantuk) Nah itu kita belum tahu makanya harus didalami proses lebih lanjut," ujarnya.
Hendry Ferdinan juga menyebutkan jika barang bukti berupa alat elektronik telah disita untuk menyelidikkan lebih lanjut.
"Dari pengakuan sementara, Joddy mengiyakannya. Untuk alat elektronik semua sudah kita sita, dan kita juga untuk pemeriksaan forensik ya," lanjutnya.
5. Keluarga Vanessa dan Bibi serahkan pada proses hukum
Terkait dengan ditetapkannya Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan tunggal, pihak keluarga dari Vanessa Angel dan Bibi memilih untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian. Hal ini juga diungkapkan oleh ayah Vanessa, Angel, Doddy Soedrajat.
"Kami serahkan Joddy kepada proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian. Jadi kami menunggu aja. Yang pasti ada pasalnya," ujar Doddy Soedrajat, ayah Vanessa dikutip dari Star Story, Kamis (11/11/2021).
Advertisement
6. Keluarga akan mengawal kasus kecelakaan maut
Doddy sendiri percaya jika Tubagus Joddy yang sebelumnya telah dipercaya membawa mobil keluarga akan menerima ganjaran yang sesuai dengan hukum Indonesia. Tak sampai disitu saja, pihak pengacara keluarga Vanessa Angel, Milano Lubis juga akan mengawal kasus hukum kecelakaan yang telah menewaskan Vanessa Angel dan Bibi.
"Kita pengin sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin. Kalau tadi dibilang ancaman hukuman 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya. Kita mainnya (pasal) berlapis," ujar Milano.